detakpasifik.com – Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia memberhentikan sementara jadwal layanan penerbangannya. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.
Kebijakan ini juga sebagai dukungan kepada Pemerintah Indonesia dalam menekan laju penyebaran Covid sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
“Semua penerbangan yang dioperasikan oleh Indonesia AirAsia (kode penerbangan QZ) untuk perjalanan pada periode 6 Juli – 6 Agustus 2021 telah dibatalkan baik rute domestik maupun internasional,” tulis dalam keterangan resmi AirAsia Indonesia, Sabtu (3/7/2021).
Meski demikian, AirAsia Indonesia tetap beroperasi untuk penerbangan charter dan kargo. “Penerbangan charter dan kargo tetap beroperasi untuk mendukung misi repatriasi, pengiriman barang dan kepentingan esensial lainnya dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat,” tulisnya.
Namun, pemberhentian ini hanya berlaku bagi penerbangan yang dioperasikan oleh AirAsia Indonesia dan tidak berdampak bagi penerbangan dari dan ke Indonesia yang dioperasikan oleh maskapai lainnya di AirAsia Group.
Dalam keterangan itu, dijelaskan, bagi tamu yang telah memesan penerbangan AirAsia Indonesia dengan tanggal keberangkatan 6 Juli – 6 Agustus 2021 yang dibatalkan, dapat memilih pilihan: pertama, ubah jadwal penerbangan Indonesia AirAsia ke tanggal lain pada rute yang sama sampai dengan 31 Oktober 2021, dan dapat dilakukan tidak terbatas, kedua, ajukan Akun Kredit AirAsia yang berlaku 730 hari (2 tahun) sejak diterbitkan, atau ketiga, mengajukan pengembalian dana dengan menghubungi http://support.airasia.com. (dp)