Kupang, detakpasifik.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, ditengarai telah bertindak fatal karena menerbitkan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa di Jalan Timor Raya Km 10, Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.
Padahal seharusnya di atas tanah sedang bersengketa tidak boleh melakukan perbuatan hukum apa pun sebelum sengketa hukumnya tuntas.
Pernyataan tegas itu dikemukakan advokat Marthen Bessie, S.H yang mewakili kliennya Yohakim Bitin Berek (52 th) di Kupang, Minggu (14/8/2022).
Menurut Marthen Bessie, S.H, sengketa tanah ini berawal dari kisah tanah milik Nicodemus Bitin Berek dengan sertifikat No. 3644 tahun 2000 dengan luas 40×80 m2 dan tanah milik Silvester Chanistan 40×80 m2 dengan sertifikat No. 3643 tahun 2021.
Dua bidang tanah tersebut digugat Erwin Tanoni dengan kawan-kawan. Dasar gugatannya ialah surat pelepasan hak tanggal 23 Juli 1984 yang ditandatangani oleh Ketua PJS Pengadilan Negeri Kupang, P. Siregar, S.H.
Gugatan Erwin Tanoni dkk ini dengan objek gugatan tanah 75×50 m2. Gugatan Erwin Tanoni menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan di Peninjauan Kembali. Atas kemenangan itu, terbitlah surat eksekusi 8 Maret 2010 No. 92/PDT/BA.EKS/2001/PN.KPG.
Surat eksekusi tersebut dilawan oleh Silvester Chanistan. Perlawanan Silvester Chanistan ini dikabulkan dan menang. Kemenangan baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan keputusan Peninjauan Kembali (PK).
Silvester Chanistan melakukan perlawanan karena Pengadilan Negeri salah terhadap objek eksekusi. Salah karena dalam gugatan Erwin Tanoni dkk menyebutkan tanah itu berbatasan sebelah timur dengan Cornelis Usboko. Padahal Cornelis Usboko sama sekali tidak memiliki tanah di wilayah itu, apalagi tanah yang berbatasan dengan subjek hukum dalam sengketa tersebut. Bagaimana mungkin ada tanah yang dieksekusi?
Berdasarkan kemenangan tersebut, keputusan dan perintah eksekusi atas dasar gugatan Erwin Tanoni dkk otomatis batal demi hukum. Maka, Silvester Chanistan memohon kepada BPN Kota Kupang untuk segera mengembalikan sertifikat tanah sebagaimana awalnya sebelum adanya gugatan Erwin Tanoni dkk.
Namun, anehnya, permohonan Silvester Chanistan ini tidak dikabulkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si. Alasannya karena pihak ke 3 yaitu Nancy Yappi dan Christine Tamsa belum termasuk dalam subjek sengketa.
Padahal menurut ahli waris Nicodemus Bitin Berek, Yohakim Bitin Berek, tak ada hubungan apa pun persertifikatan tanah milik mereka dengan Nancy Yappi dan Christine Tamsa.
Akibatnya, Silvester Chanistan melakukan protes atau keberatan. BPN Kota Kupang sebagai eksekutor petugas pelayan publik oleh hukum berkewajiban untuk menerbitkan sertifikat dan atau pengembalian status awal tanah dengan pengembalian sertifikat sebagaimana keadaan sebelum terjadinya sengketa. Hal serupa pun dialami Nicodemus Bitin Berek.
Hingga kini problem tanah di Jl. Timor Raya Km. 10, Oesapa, belum berstatus jelas. BPN Kota Kupang justru diduga sebagai pelaku penyebab masalah atas tanah dimaksud.
Karena itu, demikian Marthen Bessie dan Yohakim Bitin Berek, BPN Kota Kupang diduga telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum karena saat sengketa tanah ini sedang berlangsung malah BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat No. 5650 terhadap tanah seluas 3.698 m2 atas nama Erwin Tanoni pada 23 Juni 2015.
Tindakan BPN Kota Kupang dengan penerbitan sertifikat atas tanah yang sedang bersengketa merupakan perbuatan melanggar hukum. Maka, pengacara kondang NTT Marthen Bessie, S.H untuk dan atas nama Yohakim Bitin Berek akan melakukan perlawanan hukum atas tindakan BPN Kota Kupang yang diduga ada perbuatan tercela di dalamnya.
Pengalihan tanah
Uniknya, setelah Erwin Tanoni mendapatkan sertifikat, Erwin Tanoni malah mengalihkan tanah tersebut dengan cara penerbitan sertifikat baru atas nama Nancy Yappi dan Christine Tamsa.
Tanggal 29 Juni 2015, Erwin Tanoni mengalihkan sertifikat tanahnya tersebut kepada Nancy Yappi dan Christine Tamsa. Maka gejala ini mudah membuka dugaan kuat kalau Kepala BPN Kupang sedang berkolusi dengan keluarga Erwin Tanoni.
Menariknya, 9 Agustus 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si, mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT perihal keberatan terhadap Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor MP.02.02/2-53.71/1/2022, tanggal 3 Januari 2022.
Surat tersebut intinya bahwa protes Silvester Chanistan yang diwakili penasihat hukumnya Marthen Bessie, S.H tidak berdasar hukum yang jelas dan atau tak dapat diterima.
Meski demikian, perang surat ini mengantar para pihak untuk kembali berperkara karena kasusnya masih akan berlanjut, dengan gugatan terhadap kewenangan BPN Kota Kupang. Marthen Bessie, S.H dan Yohakim Bitin Berek tetap akan menuntut hak perdatanya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(dp/pr)