MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Ini Bedanya dengan Sistem Tertutup

Hakim MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu. Foto/CNN.

Kupang, detakpasifik.comMahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Kamis, 15 Juni 2023.

MK menyatakan menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 oleh para pemohon yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nano Marijono.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman. Dengan demikian, pemilu tetap sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang diberlakukan sejak tahun 2004.

Para pemohon, mengutip MK, menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Apa bedanya?

Sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Setiap sistem memiliki hubungan yang erat dengan implikasi dan penerapannya.

Klik dan baca juga:  KPU NTT Diharap Hasilkan Pemimpin yang Berkualitas

Proporsional terbuka memiliki:

Kelebihan

  1. Sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara. Kandidat atau calon legislatif harus berusaha mendapatkan banyak suara sebanyak mungkin agar memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini pun mendorong persaingan yang sehat antar kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye dan program kerjanya.
  2. Pemilih memiliki kebebasan dan peran langsung dalam menentukan calon atau siapa yang akan mewakili mereka di lembaga perwakilan, tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai.
  3. Pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan: melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakilnya.
  4. Dinilai demokratis karena dalam sistem ini, representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan. Hal ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dan mencegah dominasi kelompok atau partai politik.

Kekurangan

  1. Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkan untuk memengaruhi pemilih.
  2. Mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan. Kandidat perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan kampanye politik. Seperti biaya iklan, promosi, transportasi dan logistik lainnya.
  3. Dapat mereduksi peran partai politik, juga terbuka kemungkinan jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
  4. Pendidikan politik oleh partai politik tidak optimal.
Klik dan baca juga:  NasDem Manggarai Rapatkan Barisan Demi Menang Pemilu 2024

Proporsional tertutup memiliki:

Kelebihan

  1. Partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan. Memungkinkan partai politik untuk memastikan bahwa anggotanya bertindak sesuai dengan kehendak partai politik dan kepentingan kolektif yang mereka wakili.
  2. Memungkinkan mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif. Dengan mekanisme seleksi yang ketat, hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang mereka pilih.
  3. Dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik. Dengan pembentukan kader, partai politik dapat memastikan anggotanya memiliki pemahaman yang baik tentang isu-isu politik serta memiliki kualitas kepemimpinan.
  4. Meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam. Dengan seleksi yang ketat, parpol dapat memastikan calon tidak didukung atau bergantung pada finansial eksternal dan tidak terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.
Klik dan baca juga:  Delapan Partai Menolak Tegas Sistem Proporsional Tertutup Usulan PDIP

Kekurangan

  1. Pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD. Hal ini dapat mengurangi partisipasi politik dalam menentukan perwakilan dan keterlibatan dalam proses pemilihan.
  2. Berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik. Di mana cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran terdekat partai politik tanpa pertimbangkan kualitas dan kompetensinya.
  3. Anggota DPR/DPRD memiliki kedekatan terbatas dengan rakyat karena tidak dipilih secara langsung.
  4. Berpotensi oligarki partai politik semakin menguat jika parpol tidak memiliki sistem rekrutmen dan kandidasi yang transparan.

 

(dp/mk)