Kupang, detakpasifik.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menolak segala permohonan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB Deli Serdang 5 Maret 2021.
Hal itu disampaikan Menkumham, Yasonna Laoly dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu (31/3/2021).
“Jika menganggap tidak sesuai UU Partai Politik silakan digugat di pengadilan sesuai aturan yang berlaku. Seperti disampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan terkait persoalan ini,” kata Yasonna.
Turut mendampingi Yasonna dalam konferensi pers virtual itu adalah Menkopolhukam, Mahfud MD.
Yasonna juga menyinggung KLB Deli Serdang yang dinilai tidak mencapai 2/3 sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.* (JP)