Ada Penyelewengan Mutasi Jabatan di Pemkot Kupang Periode 2019-2021

Images (2)
Ilustrasi.

Kupang, detakpasifik.com Pemerintah Kota Kupang disebut telah menyalahi aturan terkait proses seleksi dan mutasi jabatan dalam periode seleksi tahun 2019 dan 2021.

Hal itu ditegaskan tim Pansus DPRD untuk LKPJ Wali Kota Kupang setelah melakukan uji petik dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (2/6/2022).

Ketua Pansus Yuvensius Tukung menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022, terdapat 3 (tiga) periode Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dan 1 periode proses Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Kota Kupang yang dianggap menyeleweng.

“Periode seleksi itu adalah Seleksi Terbuka periode September 2019, Seleksi Terbuka periode Maret 2021, Seleksi Terbuka periode Desember 2021, Rotasi/Mutasi periode November 2021,” kata Yuven.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Kupang ini mengatakan, masalahnya terdapat pada peserta seleksi.

Dijelaskan, terdapat tiga orang peserta seleksi yang tidak memiliki Sertifikat Diklat Kepemimpinan III namun lulus pada tahap administrasi seleksi terbuka.

Klik dan baca juga:  Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas

Tiga peserta tersebut adalah Maxi Jemy Deerens Didok, S.Pd., M.Si, dan Wildrian Ronald Otta, S.STP (periode September 2019) dan Joseph Leonard Kale, ST., M.Si (periode seleksi Desember 2021).

Selanjutnya, terdapat 2 (dua) orang peserta yang memiliki keterbatasan pendengaran namun diloloskan secara administrasi dalam mengikuti Seleksi Terbuka tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 atas nama Maxi Jemy Deerens Didok, S.Pd., M.Si, dan Kale M. Henfrifriadi.

“Di sinilah yang kami anggap ada masalah yang cukup serius terkait proses mutasi di lingkup Kota Kupang ini. Kami menyadari proses mutasi adalah hak prerogatif kepala daerah namun harus tetap di dalam koridor aturan yang berlaku,” terang alumnus Universitas Nusa Cendana Kupang itu.

Klik dan baca juga:  Pemuda Katolik Berencana Datangi Mapolda NTT
Tim Pansus Memperlihatkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara.

Anggota Pansus, Ardianus Talli dari Fraksi PDIP menerangkan, meskipun Rekomendasi KASN Nomor: B-148/KASN/1/2022 tanggal 12 Januari 2022 hanya menyetujui 8 (delapan) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan tidak menyetujui hasil uji kompetensi terhadap 3 (tiga) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, namun Pemerintah Kota Kupang tetap melantik seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejumlah 11 (sebelas) orang.

Selanjutnya kata Ardianus, Walikota Kupang menerbitkan Nomor: BKPPD.821/518/D/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021 perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dikirimkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan melakukan proses Seleksi Terbuka.

“Meskipun tidak ada surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara terkait Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka dan Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka, namun Pemerintah Kota Kupang tetap melaksanakan tahapan Seleksi Terbuka untuk 6 (enam) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong hingga 3 (tiga) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Seleksi Terbuka Nomor: 06/PANSEL.JPT/KK/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 untuk kemudian dipilih 1 (satu) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.

Klik dan baca juga:  Andi Sulabessy: Klarifikasi Dibalut Somasi Adalah Upaya Menghalangi Kebebasan Pers

“Pada akhirnya KASN memberikan surat rekomendasi akan meninjau kembali dan membatalkan mutasi itu. Pemerintah diberikan waktu 14 hari sejak 9 Mei. Pemerintah ternyata tidak mengindahkan. Maka KASN akan berkoordinasi dengan lembaga terkait akan membatalkan SK pelantikan dan mengembalikan pejabat itu ke posisi semula,” ujar Ardianus.

Menurutnya, Pansus akan memberi surat rekomendasi ke pemerintah yang intinya KASN meminta untuk membatalkan SK pelantikan itu.

“Tahapan selanjutnya itu ada di pimpinan DPRD supaya hasilnya tidak masalah. KASN menyatakan proses pansel di Kota Kupang tidak sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Kalau sudah tidak sesuai pasti ada dampak,” tandasnya.

 

(JP)