Anton Ali Bebas dari Tuntutan Hukum Kasus Tanah Labuan Bajo

Ali Antonius saat keluar dari Pengadilan Tipikor Kupang pada Maret 2021 lalu

Kupang, detakpasifik.comMajelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis bebas kepada pengacara Ali Antonius atau Anton Ali dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait perkara jual beli tanah pemerintah daerah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Anton Ali sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti 150 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sidang putusan bebas terhadap Ali Antonius digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (5/10/2021). Sidang itu dipimpin majelis hakim Fransiska Paula Dari Lino, didampingi anggota Lizbet Adelina dan hakim Ngguli Liwar Mbani Awang.

Klik dan baca juga:  Paradoks Labuan Bajo dan Takdir Rakyat Manggarai Barat

Keputusan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Anton Ali merujuk pada perannya sebagai kuasa hukum yang sedang bertugas membela klien.

Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan Anton dalam segala proses sidang kasus tanah di Keranga, Labuan Bajo yang menyeret Bupati Gusti Dula adalah sebagai pengacara yang sedang membela kliennya.

Hakim menilai, Anton Ali tidak terbukti melakukan perbuat melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Karena itu, nama baiknya harus dipulihkan dan segala biaya perkara ditanggung oleh negara.

Klik dan baca juga:  Konsolidasi Partai NasDem di Sumba: Mempersiapkan Kemenangan Paket SIAGA

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut tiga terdakwa perkara dugaan pemberian keterangan palsu pada kasus korupsi pengalihan aset pemda berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (9/9/2021) lalu. Tiga terdakwa itu antara lain, Ali Antonius, Harun Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.

Ketiganya dituntut dengan vonis berbeda, Ali Antonius dituntut 5 tahun penjara dengan denda 150 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Harun Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (dpasifik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *