Kupang, detak-pasifik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memulai penyelidikan terkait dugaan kampanye hitam yang menyerang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA), nomor urut 3.
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan SIAGA, Ali Antonius, yang mencurigai adanya pelaku yang sengaja menyebarkan informasi palsu untuk merugikan pasangan tersebut di tengah ketatnya persaingan jelang pemilihan.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento mengonfirmasi laporan tersebut pada Jumat (22/11/2024). Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan.
“Sementara kami tangani,” ujar Nonato saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, pada Rabu (20/11/2024), Ali Antonius, S.H, melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam kampanye hitam tersebut ke Bawaslu NTT. Oknum yang dilaporkan berinisial ADD diduga kuat terlibat dalam penyebaran baliho yang berisi konten yang merugikan pasangan calon SIAGA.
Dalam baliho tersebut, tertera foto pasangan calon SIAGA bersama mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, dengan kalimat yang sangat kontroversial di bagian atasnya: “Lanjutkan Program Masuk Sekolah Jam 5 Pagi”, sebuah kebijakan yang pernah diterapkan di era kepemimpinan Viktor Laiskodat.
Di bagian bawah baliho tersebut, tertulis “Demi NTT Maju” dan disertai foto Viktor Laiskodat, yang menambah kesan bahwa kampanye tersebut bertujuan untuk menggambarkan bahwa Paket SIAGA mendukung kebijakan yang dianggap kontroversial tersebut. Dugaan sementara adalah, baliho ini sengaja dibuat dan disebarluaskan untuk menurunkan citra positif dari pasangan SIAGA di saat-saat kritis menjelang pencoblosan.
Bukti yang Menguatkan Dugaan
Ali Antonius mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh bukti yang cukup kuat, termasuk informasi dari pihak Percetakan Sylvia yang berlokasi di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten 1, Kota Kupang. Percetakan tersebut dikonfirmasi telah mencetak baliho dengan jumlah 30 lembar, yang terbagi dalam tiga versi, masing-masing 10 lembar.
Bahkan, karyawan percetakan mengakui bahwa mereka telah mencetak baliho tersebut atas pesanan oknum berinisial ADD. Rekaman CCTV di percetakan tersebut juga menunjukkan kehadiran ADD saat proses pencetakan berlangsung.
“Selain nota pesanan dan bukti CCTV, kami juga memiliki rekaman yang jelas menunjukkan keterlibatan oknum ini dalam proses pencetakan baliho. Semua bukti ini cukup untuk diproses lebih lanjut oleh Bawaslu,” tegas Ali Antonius.
Kampanye hitam yang disebarkan melalui baliho tersebut dinilai sangat merugikan pasangan SIAGA, terutama karena dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap program-program mereka, tepat di saat-saat menjelang pemilihan. Ali Antonius menyatakan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan bentuk fitnah dan pemecah belah yang berpotensi menciptakan ketegangan politik di kalangan masyarakat NTT.
Dari aspek hukum, Ali Antonius menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada, seperti nota pesanan dan rekaman CCTV, cukup untuk menjadi dasar awal bagi Bawaslu untuk memproses pelaku yang terlibat.
“Kami berharap Bawaslu NTT dapat segera memproses laporan ini dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kampanye hitam semacam ini tidak hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga merusak integritas pemilu,” ungkapnya.
Ali Antonius berharap agar laporan ini dapat segera diproses dengan serius oleh Bawaslu NTT dan pihak berwenang. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas agar tindakan-tindakan yang merusak iklim demokrasi seperti kampanye hitam dapat diberantas. Dengan semakin dekatnya hari pencoblosan, Ali berharap masyarakat NTT dapat memilih dengan cerdas, tanpa terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat atau manipulatif.*** (Juan Pesau/TM)