BMPS NTT Serukan Semua Pihak di SBD Bersabar Terkait Kasus Dana BOS Yatutim

“Dana BOS bukan hanya soal operasional sekolah, tetapi juga berhubungan langsung dengan kesejahteraan para guru dan kelangsungan proses belajar mengajar. Menghentikan dana ini tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan merugikan semua pihak, terutama anak-anak yang sedang menempuh pendidikan,”

Winston Neil Rondo (dokpri)

Kupang, detak-pasifik.com- Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau agar semua pihak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menahan diri sehubungan dengan dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Yayasan Tunas Timur (Yatutim).

Permintaan ini disampaikan Ketua BMPS NTT, Winston Neil Rondo, dengan alasan kasus ini masih berada di tahap awal pengumpulan bukti atau penyelidikan dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dalam sebuah siaran pers yang diterima detak-pasifik.com, Senin (10/3/2025), Winston menjelaskan bahwa meskipun kasus ini tengah menjadi sorotan publik, semua pihak diharapkan untuk bersikap sabar dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengingatkan bahwa saat ini, status kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana.

Klik dan baca juga:  Jaksa Umumkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS Usai Geledah Kantor PPO Manggarai

“Belum ada pihak yang diperiksa secara resmi, namun dampak dari kasus ini sudah cukup dirasakan. Ada sembilan sekolah dasar swasta di bawah Yayasan Tunas Timur yang dana BOS-nya ditahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten SBD. Akibatnya, operasional sekolah-sekolah tersebut terganggu, yang berdampak pada proses belajar mengajar,” kata Winston.

Sebagai Ketua BMPS NTT, Winston menyatakan rasa prihatin yang mendalam terhadap dampak yang dirasakan oleh para siswa dan tenaga pengajar akibat penghentian dana BOS. Ia menilai kebijakan penahanan dana BOS tanpa keputusan hukum yang jelas hanya akan memperburuk situasi dan memperparah ketertinggalan dalam sektor pendidikan di wilayah tersebut.

“Proses hukum memang harus dihormati, namun kita harus bisa memisahkan antara urusan hukum dan kepentingan pendidikan. Kita tidak bisa mengorbankan masa depan anak-anak hanya karena kasus yang proses hukumnya belum tuntas. Sekolah-sekolah ini tidak boleh dijadikan korban dari situasi yang belum jelas status hukumnya,” tambah Winston dengan tegas.

Klik dan baca juga:  DPRD NTT Desak Evaluasi Layanan PLN yang Dinilai Semakin Buruk

Lebih lanjut, Winston menyayangkan keputusan penghentian dana BOS yang menyebabkan aktivitas pendidikan di sembilan sekolah tersebut terhambat. Ia mengungkapkan, hal ini juga menyulitkan para guru yang tergantung pada dana BOS untuk mendukung gaji dan operasional sekolah. Menurutnya, pemisahan yang jelas antara proses hukum dan kegiatan pendidikan sangat penting, terutama untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas terhadap kualitas pendidikan di NTT.

“Dana BOS bukan hanya soal operasional sekolah, tetapi juga berhubungan langsung dengan kesejahteraan para guru dan kelangsungan proses belajar mengajar. Menghentikan dana ini tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan merugikan semua pihak, terutama anak-anak yang sedang menempuh pendidikan,” ujarnya.

Anggota DPRD NTT ini juga mengingatkan, pihak BMPS NTT tidak berniat untuk mencampuri urusan hukum terkait kasus dugaan korupsi dana BOS Yayasan Tunas Timur, tetapi meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tidak merusak penyelenggaraan pendidikan. Ia berharap semua pihak dapat membedakan antara urusan pendidikan dan proses hukum, serta menghindari keterlibatan politik yang dapat memperburuk keadaan.

Klik dan baca juga:  10 Nyawa Melayang, Winston Rondo Minta Pemerintah Tanggap DBD Sabu Raijua

“Pendidikan di NTT sudah cukup tertinggal. Kita tidak bisa membiarkan politik atau proses hukum merusak apa yang telah dibangun. Kami meminta agar semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Winston pun menegaskan agar semua pihak dapat menahan diri, tidak terburu-buru mengambil keputusan yang bisa saja keliru dan dapat merugikan dunia pendidikan. Dengan sikap bijaksana dan penuh pengertian, ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang tepat, menjaga kepentingan pendidikan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.* (JP)