Kupang, detakpasifik.com – Transparency International Indonesia bersama Bengkel APPeK NTT yang telah menginisiasi pembentukan Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2021 kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 9 Maret 2022. FGD yang berlangsung di bilangan Oesapa itu mendorong kerja sama berbagai pihak agar badan publik menjadi semakin transparan, akuntabel dan partisipatif.
Kelompok independen yang dipimpin anak muda ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan dan mengawal pengadaan barang dan jasa serta mampu memperkuat solidaritas kolektif gerakan anti korupsi di daerah.
Tim Tranparency Internasional Indonesia Alvin Nicola mengatakan, komite ini dibentuk karena memiliki kegelisahan yang sama terkait sarana publik. Tidak sedikit pembangunan layanan publik yang membutuhkan peran kita dalam pemantauan proses kebijakan dan mengawal pengadaan barang dan jasanya.
“Jadi atas dasar itu, penting untuk memperkuat kerja sama di sisi masyarakat dan perlu kita dekatkan lagi soal isu pengadaan barang dan jasa,” kata Alvin.
Menurut Alvin, tim TII dari Jakarta akan memfasilitasi dan mendukung langkah pemantauan badan publik di daerah bersama sejumlah mitra lokal di daerah lain (Aceh dan Jember).
Ketua Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Leonardus Lian Liwun menegaskan, pembentukan relawan muda digagas untuk menjembatani partisipasi dan kerja sama anak muda dalam mengawal pengadaan barang/jasa publik serta terlibat gerakan anti korupsi secara umum.
Pada awal pembentukan, komite ini fokus pengawalan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kupang. Kumpulan anak muda ini berjumlah 36-an orang yang terdiri dari OKP Cipayung, orang muda Katolik di kabupaten, karang taruna, kelompok disabilitas, serta orang tua yang memiliki semangat transparansi pengadaan barang/jasa.
“Dalam perjalanan teman-teman komite itu dibekali semacam sekolah pengadaan selama 3 bulan yang difasilitasi oleh TII,” katanya.
Pascapelatihan, tim relawan komite dibagi untuk memantau sejumlah proyek pengadaan di daerah yang terkait dalam sektor pendidikan, desa, serta kebencanaan.
Hasil temuan pemantauan ini kemudian akan disampaikan kepada berbagai pihak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah sehingga pelaksanaan PBJ di daerah semakin berkualitas.
Yogi Bubu, perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia Nusa Tenggara Timur yang hadir dalam diskusi itu menyampaikan, pembangunan itu semuanya diawali dengan proses pengadaan barang dan jasa. Dan tidak sedikit proses pengadaan barang dan jasa di NTT tidak sesuai dengan langkah-langkah yang ditetapkan.
“Ini yang membuat provinsi kita, khususnya menjadi provinsi yang tertinggal,” ujar Yogi.
Yogi menjelaskan, kenyataan ini akibat banyak pihak yang melupakan adanya hukum keterbukaan sejak tahun 2008 dan 2018 tentang keterbukaan informasi yang menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka sebagai hak publik.
Selain itu, adanya kongkalikong pemerintah dengan penyedia barang dan jasa turut menutup informasi ke publik. Umumnya hal demikian tidak diketahui masyarakat secara umum dan bahkan dianggap sebagai hal yang lumrah.
Karena itu, menurut Yogi, penguatan kapasitas para relawan muda mesti terus diberikan kesempatan belajar dan peningkatan kapasitas dalam rangkaian pelatihan untuk dapat mengawal pengadaan dan isu publik.
Alvino Latu Sekjen GMNI Cab Kupang menekankan, perlunya pemetaan aktor dalam komite yang telah terbentuk. Para aktor ini nantinya harus dibekali informasi/pengetahuan, peningkatan kapasitas hingga metode advokasi dan sengketa informasi.
Community Organizer Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Ori Hana mengakui, komite ini tidak bisa berjalan sendiri. Untuk itu dibutuhkan gerak bersama untuk mencegah praktek-praktek buruk dalam pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan ini mesti berjalan transparan, akuntabel, memiliki mutu dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap banyak organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat sipil bergabung dan bergerak bersama baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur agar mencegah praktek-praktek korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa,” kata Ori Hana.
(dp/kl)