Ruteng, detakpasifik.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dipastikan berjalan aman dan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal itu ditegaskan oleh Karolus Mance, selaku camat di wilayah Cibal Barat pada saat melakukan pemantauan proses pendaftaran dari salah satu bakal calon kepala desa di Kantor Desa Compang Cibal pada Kamis (26/08/2021).
Dia mengatakan, di Kecamatan Cibal Barat dari 10 desa, ada 7 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa yang digelar pada 11 November 2021 mendatang.
“Di Cibal Barat dari 10 desa ada 7 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa. Dan saya pastikan akan berjalan aman dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat,” tegas Karolus.
Karolus Mance menerangkan, jika ada bakal calon yang melanggar protokol Covid-19 sejak proses pendaftaran sampai pada tahap pemilihan, maka secara aturan bakal calon tersebut akan dijatuhi sanksi berupa teguran hingga diskualifikasi.
“Dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dijelaskan, setiap bakal calon wajib mengikuti prokes Covid-19 dan jika melanggar maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran sampai diskualifikasi,” jelas Karolus.
Agar tidak terjadi demikian, dia berharap seluruh masyarakat di Cibal Barat terutama di desa yang melaksanakan Pilkades serentak agar mengikuti aturan yang ditetapkan. Dia juga meminta agar setiap bakal calon menjadi contoh bagi pendukung masing-masing.
“Menjadi kepala desa adalah menjadi pemimpin yang harus mampu memberikan contoh yang terbaik bagi masyarakat. Saya minta semua bakal calon hadir sebagai figur yang patut menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kristian Gour salah satu bakal calon di Desa Compang Cibal mengaku siap mengikuti pelaksanaan Pilkades sesuai aturan yang ada.
“Sebagai bakal calon tentu saya harus mengikuti aturan yang ada dan jika melanggar apa pun sanksi harus diterima,” kata Kristian. (Heri)