Jakarta, detakpasifik.com – Sedikitnya delapan partai politik di Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023 menyatakan menolak keras sistem pemilu proporsional tertutup usulan PDIP, karena sistem jenis ini jelas-jelas menelikung kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah sumber pokok sistem demokrasi yang lebih bermakna di Indonesia.
Pernyataan penolakan itu dibacakan pada pertemuan delapan partai politik itu di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, (8/1/2023). Pernyataan itu dikemukakan, menyusul upaya PDIP yang menghendaki pemberlakuan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Sumber detakpasifik.com dari Jakarta melaporkan, elite delapan partai politik, sangat tegas menolak ajakan atau usulan PDIP untuk memberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem ini justru akan mengembalikan hegemoni elite partai yang menguntungkan kaum oligarki karena elite akan semena-mena mengangkangi kedaulatan rakyat.
Sistem proporsional tertutup menentukan bakal anggota legislatif, bukan ditentukan rakyat pemilih. Rakyat hanya dipakai sebagai instrumen sampingan hanya untuk memenuhi demokrasi bayangan. Pada pertemuan itu dihasilkan pernyataan sikap soal sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyatakan, “Pada siang ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama. Tetapi, tadi kami bersepakat pertemuan ini dilanjutkan berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini.”
Hadir dalam pertemuan itu, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh diwakili Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali. Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono diwakili Waketum Amir Uskara.
Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan elite Gerindra tidak hadir. Tetapi, kata Airlangga, Partai Gerindra sepakat dengan kesepakatan 7 parpol yang hadir. Airlangga membacakan lima poin hasil kesepakatan delapan parpol tersebut masing-masing berikut ini:
Pertama, menolak dengan tegas sistem proporsional tertutup dan kami memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. Rakyat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga.
Kedua, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
“Sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem,” paparnya.
Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat, lanjut Airlangga, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi,” kata Airlangga.
(dp/pr)