Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80 Ribu KMP.

FB IMG 1744636368823

Jakarta, detak-pasifik.com- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang PercepatanPembentukanKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan strategis ini ditandatangani pada 27 Maret 2025, dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pemerataan ekonomi berbasis desa demi mewujudkan cita-cita besar Indonesia Emas 2045.

Dalam dokumen resmi yang diunggah melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Kemensetneg), Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengakselerasi pendirian koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi guna mengoptimalkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegas Prabowo dalam Inpres tersebut.

Pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih — yang selanjutnya dikenal sebagai Kopdes Merah Putih — bukan sekadar program pembangunan kelembagaan ekonomi desa, melainkan menjadi bagian vital dari upaya besar pemerintah dalam mencapai swasembada pangan berkelanjutan, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan mempercepat pembangunan desa sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Inpres ini ditujukan kepada jajaran menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah, termasuk Menko Bidang Pangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, hingga Menteri BUMN, dan para kepala daerah.

Presiden menginstruksikan enam langkah utama kepada seluruh pemangku kepentingan:

1. Sinergi dan Integrasi Program
Masing-masing kementerian dan lembaga diinstruksikan mengambil langkah komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi untuk mendukung percepatan pembentukan, pengembangan, serta revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.

2. Pendirian Koperasi Multifungsi
Kopdes Merah Putih akan menjadi pusat ekonomi desa yang tidak hanya menyediakan sembako dan layanan simpan pinjam, tetapi juga berperan dalam penyediaan fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek, hingga pengelolaan logistik, pergudangan, dan cold storage sesuai potensi lokal.

3. Pengutamaan Alokasi Anggaran
Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan memprioritaskan pengalokasian anggaran untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi ini, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

4. Strategi Program Afirmasi dan Berkelanjutan
Program ini akan dijalankan dengan strategi afirmatif dan holistik yang berkesinambungan, untuk memastikan keberhasilan jangka panjang dalam pembangunan ekonomi desa.

5. Quick Win di Rencana Kerja Pemerintah
Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta untuk memasukkan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih dalam rencana kerja sebagai program prioritas yang terukur, akuntabel, dan efisien.

6. Integrasi dan Pertukaran Data
Kerja sama dalam pertukaran data antar instansi juga menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembentukan koperasi berjalan transparan dan efektif.

Dalam instruksi khususnya, Presiden Prabowo menugaskan Menko Pangan untuk memimpin koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian kebijakan ini, termasuk membentuk dan mengawasi Satuan Tugas (Satgas) percepatan Kopdes Merah Putih.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM diberi mandat penting untuk menyusun model bisnis Kopdes Merah Putih, mendata koperasi yang telah ada di desa, serta memfasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia di bidang perkoperasian.

Tidak hanya itu, para gubernur, bupati, dan wali kota juga memegang peranan krusial. Mereka diinstruksikan untuk mendorong pembentukan koperasi di daerah masing-masing, mengawasi implementasi kebijakan ini di tingkat desa, serta melaporkan perkembangan secara rutin.

Dalam Inpres ini ditegaskan bahwa pembiayaan program pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih akan bersumber dari APBN, APBD, anggaran desa, dan sumber pendanaan sah lainnya yang tidak mengikat, sesuai dengan regulasi perundang-undangan.

Presiden menutup instruksinya dengan pesan tegas kepada seluruh pejabat negara dan pemerintah daerah untuk menjalankan amanat ini dengan penuh tanggung jawab. Hasil pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan secara berkala kepada Presiden, demi memastikan seluruh langkah berjalan selaras dan berdampak nyata bagi masyarakat desa.

Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi desa, tetapi juga fondasi kuat dalam membangun kedaulatan ekonomi nasional yang merata dari desa hingga kota, menuju Indonesia yang mandiri dan sejahtera.**(JP)

Sumber: Humas Kemensetneg