Ibrahim Medah Diduga Sebabkan Kerugian Negara 9,6 Miliar

c730c14c 22db 4028 b60a 6312e79dfc8d

Kupang, detakpasifik.com Politisi senior Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat (3/12/2021) siang. Ia diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jln. A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dalam rilis yang diterima detakpasifik Jumat sore, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengumumkan, tersangka Ibrahim Agustinus Medah semasa menjabat Bupati Kupang periode 2004-2009 tepatnya pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan  SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang.

“Tersangka An. IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 m2 dan bangunan seluas 210 m2,” tulis Abdul dalam rilisnya.

Baca juga: Politisi Senior Ibrahim Medah Ditahan Jaksa, Diduga Telibat Kasus Tanah

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama, kemudian pada tahun 2017 tersangka menjual aset tersebut kepada pihak lain berinisial JS senilai Rp 8 miliar.

Kejaksaan mengatakan karena perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp 9,6 miliar.

“Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan Apraisal dan Inspektorat Kab Kupang kerugian sebesar Rp 9,6 m,” katanya.

Tersangka kemudian dikenakan pasal sangkaan primair pasal 2 (1) jo. pasal 3 UU TPK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya Ibrahim Medah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes swap dan dinyatakan sehat oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi NTT, selanjutnya ia dibawa ke Rutan Kelas II Kupang untuk ditahan.

 

(dp)