Kupang, detakpasifik.com- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang membebaskan pengacara Ali Antonius dan dua terdakwa lainnya, Harum Fransiskus dan Dzulkarnaen Djeje dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (16/3/2021). Usai Vonis bebas ketiga terdakwa ini, JPU Kejari Kota Kupang menyatakan akan segera mengajukan perlawanan.
“Kami akan ajukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena kami menilai hakim keliru dalam membuat pertimbangan dalam putusan sela,” kata JPU Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip, S.H kepada media, Selasa (16/3/2021) malam.
Baca juga: Pengacara Ali Antonius Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Kasus Tanah Labuan Bajo
JPU Kejari Kota Kupang menyatakan perlawan atas diterimanya putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi ketiga terdakwa. Perlawan itu dilakukan JPU karena merasa majelis hakim Tipikor Kupang keliru dalam memberikan pertimbangan atas eksepsi ketiga terdakwa.
Menurut Hendrik Tiip, majelis hakim keliru dalam melakukan penafsiran terhadap surat dakwaan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia menjelaskan, kasus Anton Ali dkk terkait dengan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan, dan bukan menghalang-halangi proses persidangan.
“Didakwakan (Ali Antonius dkk) menghalangi proses penyidikan bukan proses persidangan, sehingga kami anggap hakim ada kekeliruan dalam penafsiran pasal 21 dan 22 UU Tipikor,” ungkap Hendrik Tiip.
Ia mengatakan, konteks kasus tersebut berbeda, sehingga pasal 21 UU Tipikor sifatnya alternatif.
Karenanya, demikian Hendrik Tiip, dalam kasus ini tidak perlu ada penetapan dari pengadilan untuk menyidik kasus ini sebagaimana pertimbangan majelis hakim.
“Tidak perlu ada penetapan dari Pengadilan untuk menyidik kasus ini seperti pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela,” tutupnya.
Baca juga: Selain Ali Antonius, Dua Terdakwa Keterangan Palsu Kasus Tanah Labuan Bojo Dinyatakan Bebas
Diketahui, JPU Kejari Kota Kupang sebelumnya telah mendakwa Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje. Dakwaan ketiganya karena telah memberikan keterangan palsu pada sidang pra peradilan yang diajukan mantan bupati Manggarai Barat, Gusti Ch Dula.
Selama menjalani dakwaan itu ketiganya ditahan secara terpisah. Ali Antonius ditahan di Polda NTT, sedangkan Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje ditahan di Rutan Kupang.* (JP)