Jonas Salean dan Anton Ali Divonis Bebas: Pengamat Berkata

pak marianus kleden
Dr. Marianus Kleden, M.Si, Dekan Fisip Unwira Kupang.

Kupang, detakpasifik.com – Keputusan bebas terhadap kasus Jonas Salean belum lama berselang telah mengundang banyak tafsir. Kalangan pengamat hukum, menilai peristiwa keputusan bebas bukan sebuah barang langka. Begitu pun kalangan pengamat sosial.

Berikut ini, Redaktur Pelaksana detakpasifik.com Irfan Budiman mewawancarai melalui WhatsApp, Marianus Kleden, pengamat sosial dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unwira, menyusul keputusan bebas atas mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan keputusan bebas atas Ali Antonius, pengacara kasus tanah di Labuan Bajo.

Berikut petikannya:

Bagaimana pandangan Bapak terkait putusan majelis yang mematahkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Jonas Salean dan Ali Antonius?

Putusan majelis hakim itu sudah benar sesuai fakta persidangan. Katakanlah, JPU mengatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar. Ini hitungan dari mana? Luas tanah yang dipersoalkan adalah 77 hektar. 77 hektar itu sama dengan 770.000 meter persegi. Harga tanah dalam kota sekarang adalah Rp 1.000.000,- per meter persegi. Itu artinya kalau ‘tanah negara’ ini harus dikompensasi dengan harga sekarang maka nilai jualnya adalah 770 miliar. Atau kalau kita memasang harga yang lebih moderat, katakanlah Rp 500.000 per meter persegi maka harga jual tanah sebesar 77 hektar adalah 385 miliar.

Klik dan baca juga:  Optimisme Kemenangan Paket SIAGA Menggebu dari Kampung Melki Laka Lena dan Ansy Lema

Apakah jaksa bisa membuktikan bahwa Jonas mengambil keuntungan dari penjualan tanah? Lah, tanah kan dibagi kepada warga. Dan itu punya dasar hukum dalam UU PA No 5 tahun 1960. Tapi sebelum melihat UU PA, kita lihat dulu dasar yang lebih fundamental dan filosofis dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ayat ini kemudian diterjemahkan secara lebih operasional dalam pasal 2 ayat (2) huruf a UU PA yang menyatakan bahwa hak menguasai yang dimiliki negara dieksekusi oleh pejabat negara dengan “mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut”.

Jadi, Jonas sebagai pejabat negara telah menjalankan tugasnya mengatur dan menyelenggarakan peruntukan tanah negara seluas 77 hektar tersebut.

Dalam kaitan dengan Ali Antonius, seorang lawyer, by profession, bertugas membela kliennya at all cost. Kalau Ali Antonius menyajikan data palsu, katakanlah, dia tidak bisa dijerat dengan pasal penipuan. Jaksa dan hakim tinggal membuktikan bahwa data yang ditampilkannya tidak bisa diverifikasi secara faktual. Tapi sejauh saya ikuti Ali Antonius tidak menyajikan data palsu.

Bagaimana pandangan Bapak terkait kejaksaan yang seakan ambisius menetapkan seorang terdakwa namun tidak bisa membuktikan keterlibatan terdakwa secara benar dan meyakinkan?

Banyak sekali kasus hukum yang bermuatan atau beririsan dengan dunia politik. Sebentar lagi ada pemilihan Wali Kota Kupang dan Jonas adalah salah seorang calon potensial. Dalam dunia politik selalu ada amunisi yang siap ditembakkan pada saat yang tepat. Semua pejabat negara, to a certain degree, pasti mempunyai kasus hukum, kecil atau besar.

Klik dan baca juga:  Wali Kota Kupang Menurut Status Terdengar

Kasus-kasus itu disimpan oleh pihak lawan dan ditembakkan pada saat ketika posisi rival menjadi ancaman serius. Di NTT kan Marianus Sae dan Marten Dira Tome adalah dua tokoh yang punya popularitas dan elektabilitas tinggi, tetapi keduanya ditembak ketika ada posisi politik yang hendak diraih.

Jaksa cenderung terlihat tidak teliti karena pada akhirnya majelis hakim mementahkan semua tuntutan dan membebaskan terdakwa. Bagaimana menurut Bapak?

Kalau sudah ada niat melakukan pembunuhan karakter, maka seorang pejabat hukum akan bertindak sembrono melakukan apa saja untuk membela posisinya. Di satu pihak dia berusaha merealisasikan pesan politik, dan di lain pihak dia ingin mempertahankan kredibilitas dirinya sebagai pejabat hukum.

Bagaimana pandangan Bapak terkait penegakan hukum pasca diputuskannya masalah penjualan aset ini?

Semua bupati dan wali kota harus mempunyai tiga tim yang kuat. Yang pertama tim perencanaan yang dipegang oleh bapeda, yang kedua tim keuangan, yang dipegang oleh biro keuangan, yang benar-benar mengerti persoalan pengelolaan keuangan daerah, dan yang ketiga tim hukum, yang dipegang oleh biro hukum, yang selalu memberi pertimbangan hukum dan pengawalan hukum terhadap setiap keputusan bupati dan wali kota.

Klik dan baca juga:  Dari Militer ke Politik, Simon Petrus Kamlasi Melanjutkan Jejak Ben Mboi untuk Kemajuan NTT

Tim hukum juga perlu berkonsultasi secara vertikal dengan instansi yang lebih tinggi, juga secara horizontal dengan sesama pakar hukum. Bupati dan wali kota perlu berkonsultasi dengan ketiga tim ini ketika merencanakan pembangunan di daerah, agar ketika terjadi masalah hukum, maka tim hukum sudah mempunyai data yang valid yang siap diberikan kepada lawyer bila ada jasa lawyer yang dibutuhkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *