Kupang, detakpasifik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Kupang.
Komitmen itu ditandai dengan program pencanangan pembangunan zona integritas menuju satuan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Kejaksaan Negeri Kota Kupang tahun 2021, yang berlansung di halaman Kejari, Jumat, (19/03).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Maks Oder Sombu mengatakan pencanangan pembangunan zona integritas di Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan deklarasi atau pernyataan bahwa kita telah siap membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik.
“Sehingga mampu menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik,” pungkas Maks.
Pada tahun 2021, pihaknya berupaya untuk mendapatkan predikat yang baik dalam reformasi birokrasi.
Ia juga mengatakan dengan pencanangan WBK hari ini, sebagai pimpinan ia berharap semua karyawan bisa merubah mindset dan cara pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui program WBK ini kami menyampaikan bahwa, ini merupakan rancangan pemerintah pusat. Setiap instansi dalam hal ini kejaksaan juga ikut turut terlibat dalam meningkatkan pelayaan dengan dilakukan secara profesional, bertanggung jawab dan diharapkan memiliki integritas yang baik,” bebernya.
Ia meminta masyarakat melaporkan oknum Kejari yang menyalahi wewenangnya.
Ia juga menambahkan, pada tahun 2020 Kejari Kota Kupang telah menyelesaikan beberapa kasus korupsi. Diantaranya 3 perkara korupsi telah diselesaikan di pengadilan dan semuanya telah diputuskan. Ada juga upaya hukum kasasi tetapi sudah dan telah diputuskan kasasi dan diputuskan.
“Dan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di Kejari Kota Kupang,” tandasnya.* (ing)