Kupang, detakpasifik.com – Kejaksaan Tinggi bersama Pol PP yang tergabung dalam tim percepatan penanganan aset Pemerintah NTT melakukan penyitaan terhadap 23 kendaraan roda empat pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (16/11/2021).
Dua OPD itu masing-masing Dinas PUPR 16 unit dan RSUD WZ Johanes Kupang 7 unit kendaraan.
Dalam proses penyitaan, tim dibagi dalam dua kelompok. Tim pertama mendatangi Dinas PUPR dan tim lainnya melakukan penyitaan di RSUD WZ Johanes Kupang pada waktu yang bersamaan.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, 23 kendaraan hasil sitaan tersebut selanjutnya akan diamankan sementara di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Kasubag Umum RSUD WZ Johanes Kupang Max Lasikodat membenarkan penyitaan itu. Kata Max, proses penyitaan aset tersebut telah melalui pemberitahuan sebelumnnya.
“Sebelumnya sudah ada informasi untuk ini, dan kedatangan tim ini untuk mengambil 7 unit aset Pemprov NTT,” katanya.
Ia menerangkan, dari 7 unit kendaraan roda empat yang disita, 6 unit ada di lokasi, sedangkan 1 unit berada di luar.
“Ada 6 unit kendaraan di sini. 1 unit di luar dan kita bersama para jaksa sementara mau menuju ke lokasi tempat 1 unit kendaraan ini,” bebernya.
Pengurus Barang Pengguna pada Dinas PUPR NTT Abia Manggoa mengatakan, terdapat 16 unit kendaraan yang akan disita sebagai aset Pemerintah NTT dari OPD-nya.
Namun, menurutnya, baru 1 kendaraan yang berhasil disita, sedangkan sisanya belum dilakukan karena sedang digunakan.
“Di sini ada 16 unit kendaraan yang akan diambil namun tadi yang diambil baru 1 unit kendaraan, yang 15 kendaraan lainnya masih diupayakan supaya oknum-oknum yang menggunakan itu dapat segera mengembalikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, unit kendaraan yang disita sebagian besar masih digunakan oleh pensiunan.
“Sebagian masih digunakan oleh pensiunan, kendaraan yang ini sekitar 75 persen tidak berfungsi dengan baik, kendaraan dari tahun 2000 ke bawah, jadi tidak aktif sebagian,” ungkapnya.
Saat proses penyitaan, tim melakukan pemeriksaan mulai dari data kendaraan seperti surat-surat hingga fisik kendaraan.
Saat ini, tim percepatan masih mengupayakan penelusuran aset milik pemerintah yang digunakan oknum-oknum pada kedua OPD tersebut.
(dp)