Kupang, detakpasifik.com – Keluarga para tersangka pelaku pemukulan wartawan lokal di Kota Kupang bernama Fabi Latuan menyampaikan permohonan maaf dan niat menyelesaikan kasus itu melalui jalur damai.
“Kami sebagai keluarga mereka (pelaku) merasa bersalah atas kasus pemukulan itu. Dan kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada korban Pa Fabi Latuan,” kata Riki Tameno adik salah seorang pelaku di kompleks DPRD NTT, Senin (6/6/2022).
Riki datang ditemani oleh tiga orang perempuan. Dari ketiganya ada yang berstatus sebagai istri dan sebagai kakak dari para pelaku pemukulan.
Riki mengatakan, keluarga para pelaku telah berusaha mendatangi kediaman korban Fabi Latuan untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, upaya itu kandas karena korban yang tidak ingin menerima kehadiran dari para keluarga pelaku.
“Kami pergi ke rumah Pa Fabi Latuan untuk menyampaikan permohonan maaf tetapi pas kami datang pintu rumahnya ditutup,” kata Riki.
“Sudah tiga kali kami coba pergi tapi belum bisa bertemu Pa Fabi. Dan satu kali ada keluarga dari Pa Fabi yang menemui kami di luar rumah lalu menyarankan kami pulang dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Lamaholot di Kupang karena kasus itu sudah menyangkut adat,” ungkapnya.
Meski begitu, Riki menuturkan tidak ingin mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, upaya permohonan maaf keluarga kepada pihak korban adalah untuk menyampaikan niat baik agar penyelesaian kasus itu berjalan dengan baik-baik dan tidak ada yang saling dendam.
“Kami sebagai keluarga hanya ingin menyampaikan permohonan maaf. Kami tetap menghargai proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Niat kami pertama adalah adanya jalur damai dan kami menghargai bila harus tetap lewat jalur hukum. Tapi meski tetap lewat jalur hukum kami sebagai keluarga tetap ingin menyampaikan permohonan maaf biar penyelesaian kasus ini tidak ada yang dendam,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Fabi Latuan dianiaya oleh enam orang tak dikenal usai melakukan tugas jurnalistik di kantor PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT, di Naikolan, Kota Kupang pada 26 April 2022 lalu.
Selanjutnya pada 4 Mei 2022 Polresta Kupang berhasil menangkap 5 orang pelaku penganiayaan itu dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
(JP)