Hukrim  

Kepingan Akhir Perkara Tanah Keluarga Konay, Marten cs VS Juliana

Marten Konay cs saat memberikan keterangan pers.

Kupang, detakpasifik.comPerkara tanah warisan keluarga Konay kembali mencuat menyusul adanya permintaan jatah tanah dari Juliana Konay kepada Marten Konay selaku pemegang ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64 Tahun 1993. Pemintaan itu disampaikan Juliana Konay dan kuasa hukumnya, Rudi Tonubesi beberapa waktu lalu yang disiarkan melalui beberapa media lokal di Nusa Tenggara Timur.

Perkara yang melibatkan Juliana Konay dan Marten Konay cs itu disebut sebagai kepingan akhir atau seri terakhir dari perkara saling klaim ratusan hektar tanah warisan yang membentang di sejumlah wilayah di Kota Kupang.

“Saya (pernyataan) tidak pernah berubah, kasus tanah Konay itu sudah selesai. Sudah ada putusan inkrah. Itu bukan omongan (klaim) saya, tetapi itu adalah putusan hukum,” ujar kuasa hukum Marten Konay cs, Fransisco Bessi, Rabu (30/6/2021) malam.

“Perkara oleh Juliana Konay kepada ahli waris (Marten Konay cs) sesuai putusan pengadilan adalah kepingan akhir atau seri terakhir kasus tanah keluarga Konay,” sambung Sisco Bessi.

Pernyataan Sisco itu menjawabi permintaan jatah tanah dari Juliana Konay kepada Marten Konay cs. Saat itu, Sisko didampingi Marten Konay dan Army Konay. Ketiganya secara bergantian memberikan penjelasan terkait duduk persoalan kasus tanah keluarga Konay yang selama ini masih sering dipermasalahkan.

Sejumlah bukti putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung juga diperlihatkan kepada awak media.

Klik dan baca juga:  Pengendara Sepeda Motor di Manggarai Tewas Usai Tabrakan dengan Mobil Pic Up
Marten Konay Cs Menunjukan Sejumlah Putusan Pengadilan.

Menurut Sisco, ahli waris keluarga Konay berdasarkan putusan inkrah pengadilan pernah berperkara dengan Juliana Konay. Perkara tersebut merupakan seri dan kepingan terakhir dari Juliana Konay selaku penggugat atas dua bidang tanah yang disebut Pagar Panjang dan Danau Ina.

Dalam amar putusan, demikian Sisco Bessi, pengadilan mengadili dalam konvensi dan persepsi yang mengatakan semua gugatan dari penggugat (Juliana Konay) tidak lagi diterima dalam pokok perkara, dan menolak semua gugatan dari penggugat.

Setelah ada putusan Pengadilan Negeri Kupang, Juliana Konay kemudian menggugat ke Pengadilan Tinggi. Namun putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.

“Berarti perkara ini telah selesai. Sehingga apabila ada pernyataan dari Rudi Tonubesi (kuasa hukum Juliana Konay) terkait proses hukum dan pembagian tanah, itu sudah dilakukan tetapi tidak berhasil. Karena mereka sudah kalah,” kata Sisco.

Fransisco menegaskan, sebagai kuasa hukum, Rudi Tonubesi harus menghormati putusan pengadilan. Jika tidak puas terhadap putusan tersebut, bisa mengajukan kasasi dan peninjauan kembali.

“Bukan meminta bagian dan mencari panggung dengan menggelar konferensi pers. Karena itu tidak akan mengurangi esensi putusan ini,” terangnya.

Dia menambahkan, setelah ada putusan pengadilan, pihak lain boleh mengklaim kepemilikan Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, namun tidak bisa mengalahkan putusan dari pengadilan.

Klik dan baca juga:  Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Pencurian Uang Milik Nasabah BCA Ruteng

“Itu sah-sah saja. Tetapi saya harap tidak ada lagi pihak yang mengklaim tanah itu milik mereka. Karena telah diuji di pengadilan,” pungkasnya.

Sementara Marthen Konay selaku ahli waris keluarga Konay mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Rudi Tonubesi sebagai kuasa hukum dari Juliana Konay sangat naif.

“Karena dalam perkara Nomor 20, Rudi Tonubesi merupakan pengacara magang yang numpang benderanya Fredi Lodu. Dia tahu tidak perkara ini,” tegas Marthen Konay.

Menurut Marthen Konay, sebagai pengacara, Rudi Tonubesi wajib memberikan pencerahan hukum yang baik, bukan membuat pembodohan terhadap hukum.

Dia menjelaskan, di sisi lain Rudi Tonubesi mengakui bahwa telah kalah, tetapi mereka menuntut agar warisan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang harus dibagi. Sementara amar putusan menggagalkan gugatan mereka, dan dikatakan sebagai pihak yang kalah.

“Karena substansi dari perkara ini adalah minta warisan. Tetapi mereka kalah. Kalau tidak puas, silahkan gugat ke pengadilan. Tetapi ada asas hukum yang perlu diperhatikan, bahwa matrilinear tidak ikut mengurus harta warisan. Jadi saya ingatkan, urusan warisan tanah, suku dan adat adalah urusan patrilinear,” tegasnya.

Kata Marthen Konay, jika tidak ada upaya kasasi ke Makhamah Agung, maka perkara tanah Danau Ina dan Pagar Panjang dinyatakan selesai di tingkat banding. Sehingga gugatan dari Rudi Tonubesi merupakan pura-pura dan spekulasi.

Klik dan baca juga:  Rekaman Suara Diduga Yeskiel Loudoe Beredar, Isinya Singgung Agama Katolik dan Flores

“Artinya perkara ini telah tuntas. Rudi harus tahu dan menjelaskan sebenarnya bahwa perkara perdata itu ada akhirnya. Sekarang putusan sudah keluar dan ini putusan MA. Jangan habis gugat perkara, kalah lalu menolak dan mengatakan itu putusan gila. Yang gila itu putusan atau penggugatnya,” pungkas Marthen.

Sementara Army Konay, yang juga merupakan salah satu ahli waris keluarga Konay mengatakan, pihaknya telah berada dalam sebuah lembaga peradilan yang sudah menetapkan ahli waris untuk berwenang atas objek tersebut.

“Karena itu, apa yang disampaikan kuasa hukum Juliana Konay, saya patut berterima kasih. Sebab dia ingin mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik keluarga Konay,” kata Army yang juga adalah Wakil Bupati TTS.

Army mengatakan, persoalan tersebut merupakan masalah internal. Namun, seinternal apapun yang hadapi, tanah Danau Ina dan Pagar Panjang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 20.

“Jadi jangan mengganggu konsentrasi masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut. Kita gugat hanya atas nama alih waris Esau Konay. Dan pengadilan berproses sampai selesai tanpa menolak dan tidak bertanya mana Juliana Konay dan saudara lainnya. Sehingga perkara tanah keluarga Konay sebenarnya sudah selesai,” tegasnya.

Penulis: Juan Pesau