Kepsek dan Bendahara di Manggarai Timur Diminta Kelola Dana BOS Sesuai Juknis

Kejari Manggarai, Bayu Sugiri saat menyampaikan materi dihadapan para kepala sekolah di Manggarai Timur

Ruteng, detakpasifik.comKejaksaan Negeri Manggarai menggelar penyuluhan hukum tentang sosialisasi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bagi para kepala sekolah dan bendahara se-Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (30/9/2021).

Kegiatan tersebut diikuti sedikitnya 90 orang perwakilan dari seluruh SD dan SMP di Kabupaten Manggarai Timur dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kejari Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, penyuluhan hukum tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi tenaga pendidik khususnya para kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOS.

Klik dan baca juga:  Paroki Ekaristi Kudus Ka Redong Rayakan Hari Komunikasi Sedunia

“Penyuluhan hukum ini digelar untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi tenaga pendidik khususnya kepala sekolah dan bendahara,” kata Bayu Sugiri.

Peserta kegiatan mendengarkan materi yang dibawakan Kejari Manggarai

Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain, Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur, Jaghur Stefanus.

Bayu Sugiri mengatakan, pengelolaan dana BOS harus memperhatikan petunjuk teknis dari kementerian pendidikan dan peraturan daerah. Hal itu agar para kepala sekolah dan bendahara tidak salah sampai pada penyalahgunaan anggaran.

Klik dan baca juga:  Simon Petrus Kamlasi Sampaikan Rasa Bela Sungkawa untuk Korban Letusan Gunung Lewotobi

“Perhatikan petunjuk teknis dari kementerian pendidikan juga peraturan daerah,” katanya. (Heribertus Salus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *