KPK Periksa Putra Herman Hery dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

JAKARTA, DETAKPASIFIK.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Stevano Rizki Adranacus, putra dari anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Herman Hery, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Stevano, merupakan calon legislatif DPR RI untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 melalui PDIP dan menempati urutan kedua dalam perolehan suara. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Stevano hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Saksi telah hadir,” ujar Tessa pada Senin, 29 Juli 2024.

Klik dan baca juga:  Benang Merah Dialog Panas Gubernur NTT di Sumba Timur

Selain Stevano, KPK juga memeriksa Floreta Tane, yang juga berstatus sebagai pihak swasta.

Seiring dengan pemeriksaan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos Presiden.

Namun, Tessa menyatakan bahwa rincian lokasi penggeledahan masih belum bisa diungkapkan secara detail, dan belum ada informasi mengenai apakah barang bukti telah disita selama proses penggeledahan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu objek penggeledahan adalah kediaman seorang anggota DPR RI.

Kasus dugaan korupsi Bansos Presiden ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, pada tahun 2020.

Klik dan baca juga:  KPK Terus Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Termasuk Geledah Rumah Anggota DPR

Kasus ini melibatkan pengurangan kualitas bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat sebagai bagian dari program penanganan Covid-19.

Tessa menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus Bansos Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar.

Bantuan sosial ini disalurkan dalam bentuk goodie bag yang berisi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lainnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP).

Kasus ini menyoroti modus pengurangan kualitas bansos yang seharusnya menjadi bantuan langsung kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.*** (JP)

Klik dan baca juga:  Jaksa Siap Ajukan Perlawanan Terkait Vonis Bebas Ali Antonius dkk

Sumber: Tirto.id