Lapas Tangerang Terbakar, Rutan Ruteng Lakukan Pencegahan

whatsapp image 2021 09 09 at 12.12.30

Ruteng, detakpasifik.comKabar duka kembali meliputi dunia pemasyarakatan di mana terjadi kebakaran di Lapas Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 pukul 02.00 WIB yang menghanguskan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kebakaran diduga diakibatkan korsleting dari instalasi listrik di kamar blok C2 Lapas Tangerang sehingga menimbulkan percikan api dan terjadi kebakaran yang menewaskan 41 orang WBP.

Guna mencegah kejadian serupa, pihak Rutan Ruteng langsung bergerak cepat melakukan penertiban di blok-blok hunian dengan melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang dapat memicu kebakaran dan mengecek instalasi listrik untuk mencegah terjadinya korsleting.

whatsapp image 2021 09 09 at 12.12.31

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ruteng, Ardian Alamsyah menyatakan, salah satu langkah tanggap Rutan Ruteng adalah dengan melakukan kegiatan penertiban yang merupakan upaya deteksi dini cegah terjadinya hal serupa seperti yang baru saja dialami oleh Lapas Kelas I Tangerang.

“Semua yang terjadi memberikan sebuah pelajaran bagi kita semua untuk lebih teliti dan waspada lagi terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Untuk itu, kedepannya akan dilakukan upaya-upaya pengawasan dan pengamanan harus semakin diperketat guna cegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” kata Ardian.

whatsapp image 2021 09 09 at 12.12.31 (1)

“Kegiatan pemeriksaan instalasi listrik dilakukan selama 2 (dua) hari berturut-turut oleh petugas Rutan Ruteng dan pada Kamis, 9 September 2021 dilakukan kegiatan penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Ruteng Bapak Patrisius Jehalu beserta petugas pengamanan pagi guna mengecek barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban terutama yang dapat menimbulkan api,” ujarnya.

Lebih lanjut Ardian menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat atensi Pimpinan Sekjen Kemenkumham RI dan Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan.

whatsapp image 2021 09 09 at 12.12.29
Petugas memeriksa instalasi listrik

Dari hasil kegiatan tersebut tidak ditemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang berarti dan untuk barang-barang hasil penggeledahan langsung dilakukan pemusnahan oleh pihak rutan. (Heri)