Lebih dari Setengah Anggota DPRD Gulirkan Mosi Tidak Percaya Ke Yeskiel Loudoe

21 anggota DPRD Kota Kupang pose bersama saat menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Yeskiel Loudoe.

Kupang, detakpasifik.com- Sebanyak 21 dari total 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang melayangkan mosi tidak percaya kepada Yeskiel Loudoe selaku ketua. Mosi tidak percaya itu dilayangkan karena para anggota menilai Yeskiel telah melanggar sejumlah tata tertib dan tidak transparan menjalankan tanggung jawab sebagai pucuk pimpinan.

Mosi tidak percaya kepada Yeskiel dibacakan oleh Dominggus Kale Hia yang juga adalah ketua fraksi gabungan DPRD Kota Kupang, di Restoran Nelayan, Jalan Timor Raya, Kota Kupang, Jumat (30/4/2021). Surat pernyataan mosi tidak percaya itu dilengkapi tanda tangan dari 21 anggota DPRD.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung yang hadir saat itu mengatakan mosi tidak percaya tersebut merupakan sikap pribadi dari 21 anggota DPRD Kota Kupang dan tidak mengatasnamakan fraksi.

“Mosi tidak percaya ini adalah murni sikap kami sebagai pribadi anggota DPRD Kota Kupang dan tidak mengatasnamakan fraksi. Mosi ini dilayangkan untuk membuat lembaga DPRD Kota Kupang lebih bernilai di mata mitra kerja dan secara khusus masyarakat,” ujar Yuvens, Jumat.

Menurut Yuvens, mosi tidak percaya itu dilayangkan kepada Yeskiel dengan 7 alasan. Alasan itu diantaranya karena para anggota menilai Yeskiel tidak transparan sebagai pucuk pimpinan.

Klik dan baca juga:  Andi Sulabessy: Klarifikasi Dibalut Somasi Adalah Upaya Menghalangi Kebebasan Pers

Dengan 7 alasan itu, ketua fraksi Nasdem ini berharap Yeskiel mau mengundurkan diri dan membiarkan partai politik PDIP menunjukkan kader terbaik lainnya untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Kupang.

“Surat mosi tidak percaya ini kami juga berikan kepada Ketua PDIP NTT, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, dan Pemkot Kupang. Kami berharap Ketua PDIP NTT bisa mempertimbangkan untuk menunjuk kader lainnya mengisi jabatan Ketua DPRD Kota Kupang,” sebut Yuvens.

Para anggota DPRD Kota Kupang yang menggulirkan mosi tidak percaya kepada Yeskiel Loudoe adalah Jabir Marola (Nasdem), Mokrianus Lay (Hanura), Tellend Daud (Golkar), Rony Lotu (PKB), Siqvrid Basoeki (Nasdem), Alfred Djami Wila (Golkar), Yuvensius Tukung (Nasdem), Satario Pandie (Berkarya), Livingston Ratu Kadja (PAN), Dominggus Kale Hia (Hanura), Theodora Ewalde Taek (PKB), Simon Dima (PAN), Diana Bire (Hanura), Anatji Ratu Kitu Jan (PKB), Dominikus Taosu (PKB), Jemari J. Dogon (Golkar), Esy M. Bire (Nasdem), Adolof Hun (Perindo), Zeyto Ratuarat (Golkar), A. A. Ayu. W. P. Tallo (Gerindra) dan Richard Odja (Gerindra).

Klik dan baca juga:  Ratusan Mahasiswa Demo di Polda NTT Serukan 3 Tuntutan

Berikut 7 (tujuh) poin mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD Kota Kupang kepada Yeskiel Loudoe:

1. Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36, di mana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.

2. Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah.

3. Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 3.

4. Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.

Klik dan baca juga:  Arus Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Kota Kupang Terus Menguat

5. Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang.

6. Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi ketua DPRD Kota Kupang.

7. Tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata “kamu pencuri”, “pembohong” dan “penipu”. Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan.

Dengan berbagai persoalan di atas, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, yang adalah anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami tidak dapat mempercayai lagi anggota terhormat Yeskiel Loudoe atas kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang.* (JP)