Menakar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

whatsapp image 2021 09 01 at 08.22.43
Fr M Yohanes Berchmans, Bhk, M.Pd sedang memberikan arahan kepada siswa di SMPK Frateran Ndao

Oleh Fr. M. Yohanes Berchmans, Bhk, M.pd, Kepala SMPK Frateran Ndao

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19, maka sekolah dibuka kembali, namun dengan syarat daerahnya termasuk dalam PPKM level 3, 2 dan 1.

Dan jika daerahnya masuk dalam kategori PPKM level 4, maka tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) via daring.

Oleh karena Kabupaten Ende termasuk daerah PPKM level 3, maka semua sekolah diberi kesempatan untuk melakukan PTMT, namun tergantung juga dari kesiapan dari masing-masing sekolah. Dan salah satu sekolah yang telah melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) adalah SMPK Frateran Ndao dengan menerapkan sistem shifting hari dengan kapasitas 50 persen dari jumlah peserta didik tiap kelas sesuai panduan.

Kegiatan PTMT pada satuan pendidikan SMPK Frateran Ndao berlangsung sejak 30 Agustus 2021 yang dibagi dalam dua kelompok: A (hari Senin, Rabu dan Jumat) dan kelompok B (hari Selasa, Kamis dan Sabtu). Lalu Senin berikutnya kelompok B dan Selasa kelompok A, dstnya secara bergantian.

Setelah dua pekan berjalan, animo ataupun antusiasme peserta didik luar biasa. Hal ini diperoleh dari hasil evaluasi PTMT setiap hari setelah usai melakukan kegiatan PTMT yang menunjukkan progress luar biasa.

Dan sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, maka selama PTMT kegiatan ekstrakurikuler belum boleh dilaksanakan, termasuk kegiatan praktek (olahraga) dan kantin pun belum boleh dibuka. Dan sejauh ini, kegiatan PTMT yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan, lebih khususnya pada SMPK Frateran Ndao, dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

Walau hanya 5 jam pelajaraan sehari, dari yang normal 8 jam/9 jam sehari, terasa lebih efektif dalam membelajarkan peserta didik. Sebab jumlah peserta didik hanya 50 persen dari jumlah peserta didik di kelas sehingga lebih fokus.

Dari sisi kurikulum, Kemendikdud telah mengeluarkan kurikulum khusus di masa pandemi Covid-19, yang tertuang melalui Permendikbud No. 719 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan wajib membaharui dokumen I, II dan III kurikulum. Dan perubahan yang signifikan dari kurikulum khusus ini adalah berisi pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga kurikulum ini akan lebih fokus pada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya.

Terkait dengan pengurangan KI/KD tertuang dalam Permendikbud No.37 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ada dua komponen kurikulum khusus yang mengalami perubahan, yakni pertama: penyederhanaan secara masif kompetensi dasar dan standar pencapaian. Kedua: modul pembelajaran spesifik yang bisa dilakukan di dalam rumah untuk jenjang SD dan PAUD.

Selain pengurangan KD dan adanya materi esensial, juga harus memiliki RPP, yakni RPP inspiratif.

RPP inspiratif merupakan RPP satu lembar dengan komponen utama: tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesment atau penilaian.

Tujuan pembelajaran disarikan dari KD dan dirumuskan dengan kalimat yang mudah dipahami. Kegiatan pembelajaran berisi kegiatan aktif peserta didik selama proses pembelajaran. Sedangkan penilaian sebagai gambaran secara umum tagihan untuk mengukur ketercapaian KD. Dan sesungguhnya penyederhanaan RPP ini, merupakan salah satu dari empat kebijakan pendidikan dari Mendikbud terkait dengan merdeka belajar.

Oleh karena itu, RPP inspiratif sudah mulai diimplementasikan sejak tahun 2019 seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP tersebut disampaikan hal-hal berikut:

  1. Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
  2. Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar peserta didik.

Demikianlah makna Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang serba terbatas dari segi jumlah peserta didik di dalam kelas saat KBM di masa pandemi Covid-19, yakni 50 persen -dari segi durasi waktu yakni 5 jam pelajaran sehari -dari segi kurikulum adanya perampingan atau pengurangan Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti sehingga lebih fokus pada materi esensial.

Juga sangat cocok dengan dengan RPP inspiratif. Artinya dengan adanya RPP inspiratif yang hanya satu lembar, dan hanya 3 komponen utama dari yang sebelumnya 13 komponen, maka yang dibutuhkan adalah kreativitas dan semangat inovasi dari para guru.

Jadi, boleh terbatas dari segi jumlah peserta didik yang mengikuti KBM, terbatas dari segi durasi waktu pembelajaran, juga adanya pengurangan KD, RPP inspiratif atau RPP satu lembar, namun ruang kreativitas guru tidak terbatas alias di beri “panggung”, untuk mengeksplor kreatifitas dan inovasi guru, dan itulah merdeka belajar, yakni kemerdekaan dalam berpikir yang diwujudkan kemerdekaan dalam berkreasi dan berinovasi dalam membelajarkan peserta didik.

Di eja lebih jauh, bahwa dari sisi waktu memang terasa tidak cukup hanya dengan 30 atau 40 atau 45 untuk 1 kali tatap muka tiap mata pelajaran. Namun, efektifitas tidak terletak pada lama atau singkatnya pertemuan, melainkan pada kualitas pertemuan.

Dan tentunya kualitas pertemuan sangat tergantung dari persiapan guru sebelum mengajar dia harus belajar. Artinya tidak hanya mempersiapkan materi atau bahan ajar, tetapi juga persiapan diri: olah pikir (literasi dan numerasi), namun olah pikir disini adalah guru harus selalu berpikir positif terhadap peserta didik, olah hati (etika) disini tidak hanya bicara soal sikap, perilaku, melainkan juga bicara tentang compassion (kasih sayang), olah rasa (estetika), tidak hanya bicara soal seni atau keindahan, tetapi lebih kepada kemampuan untuk mengolah rasa atau perasaan atau emosi, sehingga menjadi guru yang sabar, tabah  dan lembut hati, serta olah raga (kinestetik) tidak hanya dalam arti kemampuan untuk mengolah fisik, jasmani, rohani, tetapi juga keterampilan untuk mengubah atau menciptakan sesuatu yang baru.

Dan itulah guru yang kreatif dan inovatif dan itulah yang namanya merdeka belajar. Artinya bahwa merdeka belajar lahir ketika gurunya memiliki jiwa atau semangat kreatif dan inovatif.

Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 ini, harus mengusung spirit MERDEKA BELAJAR, yakni adanya kemerdekaan pemikiran (kreatif dan inovatif), kemerdekaan dalam berinteraksi (belajar bersama sama dan sama sama belajar), kemerdekaan dalam institusi (diberi ruang atau “panggung” seluas luas) dan kemerdekaan lainnya yang muaranya adalah student wellbeing.

Dan tujuan dari merdeka belajar adalah untuk memerdekakan guru dan peserta didik. Seperti semangat dari bapak pendidikan nasional, Ki Hadjar Dewantara yakni memerdekakan manusia, dalam hal ini pendidikan.