Ruteng, detakpasifik.com - Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Flores Manggarai (KAFM), Yayasan Ayo Indonesia dan Yayasan Kehati Jakarta, menyelenggarakan semiloka terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasaran dan Ketelusuran Kopi, bertempat di Aula Efata Ruteng, Senin (12/04/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus MPIG, 20 Kelompok Petani Kopi dari Kabupaten Manggarai Timur, 20 Kelompok Petani Kopi dari Kabupaten Manggarai dan 2 Kelompok Petani Kopi dari Kabupaten Manggarai Barat.
Direktur Yayasan Ayo Indonesia, Tarsisius Hurmali dalam sambutan mengatakan, MPIG harus mampu menjaga dan mempertahankan kualitas kopi arabika Manggarai agar bisa bersaing, baik di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
“Kopi arabika Manggarai, mesti menguasai pasar lokal juga dan tidak boleh kalah bersaing dengan kopi arabika dari daerah lain, misalnya dari Kabupaten Ngada. Maka upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah meningkatkan pemahaman anggota tentang Visi, Misi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dari MPIG. Sebab salah satu misi MPIG adalah meningkatkan kualitas cita rasa kopi arabika Manggarai,” kata Tarsisius.
Ketua MPIG, Yosep Janu dalam presentasinya menegaskan agar MPIG ke depan harus mendapat dukungan pendanaan APBD II dari Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Sebab kendala MPIG selama ini adalah tidak ada dana untuk membiayai operasional perkantoran, meningkatkan jumlah anggota dan memperkuat kelembagaan kelompok tani terkait internal control system pada aspek produksi dan pengolahan paska panen.
Sekretaris MPIG-KAFM, Damasus Agas menyampaikan dengan mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis maka kopi arabika Manggarai memiliki hak cipta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tentang pengakuan jenis, kualitas dan karakter cita rasa kopi arabika Manggarai oleh para pelaku pasar di luar MPIG.
“MPIG beranggotakan 1.685 petani kopi yang bergabung ke dalam 42 Kelompok Petani Kopi di Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Namun hanya 40 persen saja yang sudah memahami apa itu MPIG. Sehingga semiloka ini merupakan bentuk konsolidasi untuk memperkuat MPIG secara kelembagaan dengan cara memperdalam pemahaman anggota tentang MPIG,” tambah Damasus.
MPIG kata Damasus bertanggungjawab untuk mempertahankan karakter cita rasa arabika Flores Manggarai yang khas, karena memiliki cira rasa jeruk, rempah-rempah, manis dan karamel sehingga paling disukai oleh konsumen baik di pasar nasional maupun di internasional.
Ia sampaikan permintaan pasar terhadap kopi arabika Manggarai terus meningkat.
Selain itu, dari berbagai uji cita rasa yang lakukan oleh Pusat Penelitian Kopi Kakao di Jember, cita rasa kopi arabika Flores Manggarai mendapatkan nilai excellen, yaitu 83.5. Kualitas rasa inilah yang mau dipertahankan oleh petani-petani dalam wadah MPIG agar nilai ekonomis kopi di pasaran terus meningkat sehingga petani kopi Manggarai sejahtera.
Ketua Bidang Budidaya MPIG, Yosep Sudarso dalam presentasinya mengatakan bahwa ke depan MPIG memberi perhatian serius pada perbaikan aspek budidaya kopi dan paska panen agar kualitas kopi dibentuk mulai dari tahapan budidaya sampai kepada pengolaha paska panen.
“Sebab dengan menerapkan teknik budidaya yang baik dan menggunakan input produksi secara organik maka ke depan kopi-kopi arabika kita dari Manggarai akan menguasai pasar sebab kecenderungan konsumen ke depan lebih menyukai kopi yang berasal dari proses produksi secara organik. Sehingga pada semiloka ini, pengurus MPIG harus menyampaikan kepada petani peserta semiloka tentang pentingnya memahami aspek tracesibility (ketelurusan) dalam pemasaran. Konsumen semakin sadar tentang kualitas dan memilik ideologi tentang pembangunan keberlanjutan dan pro kepada upaya penyelamatan lingkungan sehingga mereka harus mengetahui proses produksi kopi, jika kopi diketahui berasal dari proses budidaya yang menggunakan pupuk dan pestisida kimia maka kopi kita pasti ditinggalkan konsumen,” ungkap Yosep dalam presentasinya.
Sementara itu, Manager Koperasi Produsen Karya Mandiri Manggarai (KKM), Fitus Parman berharap petani-petani anggota MPIG mampu menerapkan pengolahan paska panen yang standar agar KKM mudah memasarkan kopi dengan harga baik, dan diharapkan konsisten dalam mempertahankan mutu. Sebab selama ini petani-petani kopi kurang memberi perhatian pada pengelolaan paska panen.
“Jika petani-petani konsisten menghasil kopi yang bermutu maka KKM bisa membeli kopi-kopi petani dengan harga baik dan KKM akan memperluas jaringan pembeli di pasar nasional dan akan terus melakukan promosi secara digital,” ungkap Parman.
MPIG kopi arabika Flores Manggarai, kini telah mendapat Hak Kekayaan Intelektual terkait Indikasi Geografis (SIG) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2018 dengan Nomor IDG: 000000065.*
Kontributor: Rikhardus Roden