Musda Demokrat NTT: Kubu Leo Lelo Optimis Menang

img 20211016 122621
Kubu Leo Lelo saat memberikan keterangan pers, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Kupang, detakpasifik.com Musyawarah Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur telah dilangsungkan di Kupang, Jumat (15/10/2021). Musda itu menetapkan dua calon, Jefri Riwu Kore (Jeriko) dan Leonardus Lelo.

Hasil Musda kemudian diserahkan ke tingkat DPP untuk selanjutnya kedua calon mengikuti fit and proper test.

Musda tersebut dihadiri Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jendral Teuku Riefky Harsya secara virtual.

Musda dihadiri 23 pemilik hak suara terdiri dari 22 DPC dan 1 DPD. Dari 23 suara yang hadir diketahui baru 19 suara yang telah ditetapkan sebagai suara sah. Sedangkan 4 suara lainnya yakni suara DPD, suara Plt Ketua Manggarai Timur, Plt Ketua Malaka dan Plt Ketua Rote Ndao akan dievaluasi di tingkat DPP.

“Peserta kemarin ada 22 DPC dan 1 DPD. Total 23. Dari 23 pemilik suara yang hadir itu, ada 4 yang tidak dipakai karena masa berlakunya sudah berakhir yaitu suara Ketua DPD, suara Ketua PLT Malaka, suara Ketua PLT Rote Ndao, dan suara PLT Manggarai Timur. Dengan demikian, dalam Musda tersebut terdapat dua calon tetap yaitu saudara Leo Lelo 10 suara dan saudara Jefri Riwu Kore 9 suara,” kata Ketua DPC Demokrat Lembata, Sebastian Edo dalam konferensi pers kubu Leo Lelo, Sabtu (16/10/2021).

10 suara yang bersama Leo Lelo adalah DPC Manggarai Barat, DPC Manggarai, DPC Ngada, DPC Ende, DPC Sikka, DPC Flores Timur, DPC Lembata, DPC Sumba Barat dan DPC Sumba Barat Daya.

Untuk 9 suara yang bersama Jeriko adalah DPC Kota Kupang, DPC Kabupaten Kupang, DPC TTS, DPC TTU, DPC Belu, DPC Sabu Raijua, DPC Sumba Tengah, DPC Sumba Timur dan DPC Alor

“Tetapi penetapan soal berlaku dan tidaknya suara DPD dan tiga suara DPC ada pada keputusan DPP,” sambungnya.

Sebastian menjelaskan, dalam forum Musda yang digelar di Hotel Aston itu telah diputuskan bahwa suara sah yang berhak memilih ada 19 suara. Sedangkan 4 suara lainnya yakni suara DPD, suara ketua PLT Manggarai Timur, suara PLT Rote Ndao dan suara PLT Malaka masih dalam evaluasi DPP.

“Jadi itu poinnya. Tidak benar kalau sudah ada pemenangnya. Kita semua mesti tahu tahapannya, bahwa Musda hanya menetapkan bakal calon menjadi calon. Sedangkan penetapan ketua terpilih ada di DPP,” katanya.

Pada tahap penetapan bakal calon menjadi calon, Leo Lelo mengungguli Jefri Riwu Kore. Hal itu lantaran permintaan kubu Jeriko untuk membatalkan pencalonan Leo Lelo tidak dikabulkan oleh DPP. Kubu Jeriko menganggap Leo Lelo tidak sah sebagai bakal calon karena tidak melalui penjaringan yang di lakukan di tingkat DPD.

Sementara kubu Leo Lelo sendiri menyampaikan alasan bahwa penjaringan calon mutlak ada di DPP, sehingga memilih mendaftar langsung di DPP bukanlah hal yang salah.

“Kami optimistis menang, Pa Leo sempat dinyatakan sebagai calon yang tidak sah, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan DPP,” katanya.

Ketua Demokrat Ngada, Herman Ey Pullu menegaskan hal serupa. Katanya, Musda IV Demokrat belum menghasilkan ketua.

“Musda itu belum menghasilkan satu, masih dua. Nanti DPP yang putuskan,” ujarnya.

Menurut Herman Pullu, setiap argumentasi kubu Leo Lelo selalu mengedepankan asas tertinggi dalam partai. Yang dimaksud Herman adalah menegakkan AD/ART Partai Demokrat.

“Kami menegakkan aturan Partai Demokrat. Dalam hal ini terkait lamanya waktu jabatan seorang PLT ketua. Dan 3 PLT ketua DPC termasuk DPC Manggarai Timur yang mendukung saudara Leo Lelo kami minta untuk dievaluasi keabsahannya karena jangka waktu SK-nya telah lewat,” katanya.

“Dan puji syukur DPP mengabulkannya dengan membawa persoalan keabsahan 3 DPC dan DPD dengan mempertimbangkannya di pusat,” tambahnya. (dp)