Kupang, detak-pasifik.com- Oknum guru pria berinisial PFKS, alias Kung (34) ditangkap anggota Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT usia ketahuan mencabuli anak murid sesama jenis. PFKS merupakan seorang guru yang mengajar pada salah satu sekolah swasta di Kota Kupang. Ia juga merupakan guru pada sanggar tari.
Penangkapan terhadap PFKS dilakukan di Pelabuhan Tenau Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Sabtu (4/1/2025). Saat itu, ia baru tiba dari kampung halamannya di Kabupaten Flores Timur. Polisi turut mengamankan satu botol obat perangsang dan alat kontrasepsi dari dalam tas pelaku.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan PFKS diketahui mencabuli korban berinisial DJP (16), warga RT 018/RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada dua remaja pria yang menjadi korban dari perbuatan pelaku, salah satunya DJP.
Kedua korban masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa SMA di Kota Kupang. Sedangkan, Kung merupakan seorang guru di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang.
“Pelaku juga merupakan pelatih sanggar tari,” ujarnya.
Saat ini Kung ditahan di Mapolda NTT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.