Parasitisme Negara atas Desa

Ben Galus
Ben Senang Galus

Adanya kepemilikan sumber daya yang masif dan besar dimiliki oleh desa itulah yang menjadi polemik. Dominasi negara sudah berjalan di desa sebelum menginjak pada globalisasi pada abad ke-21 sekarang ini.

Oleh Ben Senang Galus

Sudah banyak seminar maupun kajian akademik tentang ekonomi politik perdesaan. Bahkan teman saya pernah berkelakar, ”kertas hasil seminar maupun kajian, jika disusun, bisa mencapai bulan.”

Tidak bisa dihitung pula berapa uang yang dikeluarkan untuk membiayai berbagai kajian itu. Silih berganti pimpinan yang memimpin Indonesia, sekian dasawarsa kita memikirkan, menganatomi ekonomi politik perdesaan, namun hasilnya tidak membawa perubahan apa-apa di desa. Pemerintah sibuk menghitung rezeki hasil keringat rakyat.

Kredo pembangunan tidak lebih dari sekadar menghibur rakyat. Birokrasi telah dijadikan lembaga perbaikan gizi bagi sebagian aparat maupun para LSM yang mempunyai kepentingan dengan birokrasi.

Sementara mayoritas masyarakat menjadi pusat pemberdayaan termarjinalkan dan terhempas dari realitas sosial di masyarakat. Mereka tidak bisa menikmati hasil-hasil pembangunan, memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bahkan bisa berakibat buruk manakala masyarakat akan menarik diri dari kesetiaannya pada pemerintah, dan membentuk gettho.

Dikhawatirkan pula sikap-sikap ini akan berkelanjutan. Dengan demikian, kemiskinan menjadi salah satu masalah sosial yang terus-menerus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita sehari-hari.

Baca juga: Pembabatan Hutan Bowosie: Praktik Imperialisme Ekologi

Karena itu, apa yang dipersoalkan selama ini adalah apa yang dinamakan ekonomi kerakyatan atau ekonomi berbasis desa. Sehingga, ekonomi politik perdesaan adalah usaha sadar pemberdayaan ekonomi rakyat banyak. Sasaran utamanya adalah menggerakkan potensialitas desa sehingga menimbulkan perubahan-perubahan sosial ekonomi pada masyarakat.

Ini berarti transformasi besar-besaran dari kebudayaan pertanian tradisional menuju kebudayaan industri (alisasi) masif di desa menjadi keharusan. Transformasi tidak cukup hanya mendirikan mal-mal atau supermarket. Sangat diperlukan transformasi sosial, teknologi, dan cara hidup bermasyarakat. Artinya, perlu adanya transformasi kebudayaan ke desa.

Industrialisasi desa merupakan conditio sine gua non. Sebab kesejahteraannya tidak mungkin meningkat dengan lahan kurang dari dua hektare, apalagi lahan kering. Walau dengan teknologi dan manajemen pertanian mutakhir sekalipun. Dengan demikian, penduduk perdesaan, yang merupakan sebagian besar penduduk Indonesia, harus memperoleh penghasilan dari industri dan jasa di perdesaan.

Menjadi persoalan apakah gagasan ekonomi perdesaan ini bisa diterapkan, sementara pembangunan di Indonesia sudah telanjur menerapkan developmentalisme. Dengan demikian, konsep pembangunan semestinya selalu berarti suatu proyek humanisasi.

Merangkul aspek pembebasan manusia desa, partisipasi masyarakat desa secara penuh, dan pembebasan struktur. Di dalamnya manusia melaksanakan peran sesuai dengan statusnya.

Otonomisasi dan independensi desa

Memperbincangkan ekonomi politik perdesaan memang tidaklah terlepas dari lingkup kebijakan publik di suatu negara. Hadirnya negara ke desa yang dilakukan secara legal formal berimplikasi banyak pada perubahan besar terkait dengan independensi desa dalam mengatur perekonomiannya. Secara garis besar, desa merupakan entitas sosio ekonomi yang merdeka dan terbebas sama sekali dari pengaturan negara.

Adapun pelbagai macam studi antropologis yang mengkaji tentang desa seperti yang dilakukan oleh Duto Sosialismanto pada 2006 berjudul Hegemoni Negara, Ekonomi Politik Perdesaan Jawa, melihat proses ekonomi politik yang berlangsung di perdesaan bernuansa kapitalisme periferi.

Hal itu dikarenakan moda dan alat produksi dalam melakukan aktivitas kegiatan perekonomian di perdesaan masih bercorak ekstraktif dan subsisten.

Adapun nilai lebih yang dihasilkan dari proses produksi sedemikian tersebut hanyalah bersifat mikro material. Oleh karena itu, adanya upaya improvisasi terhadap peningkatan faktor produksi maupun modal produksi masih sangatlah minim.

Klik dan baca juga:  Provinsi NTT Tak Lama Lagi Bersaing dengan Provinsi Lain

Ada beberapa poin yang bisa dipetik. Pertama, proses redistribusi material ekonomi sendiri berjalan secara seimbang dan setara dengan memanfaatkan modal sosial antarwarga negara. Kedua, penyaluran dana di perdesaan yang masih mikro menjadikan ketimpangan ekonomi sangatlah minim terjadi.

Baca juga: Pembangunan Jalan Menuju Pembebasan Rakyat dari Penjara Jalan

Hal itulah yang bisa kita simak dari perkembangan kearifan lokal dalam pengaturan redistribusi perekonomian di desa, seperti halnya lumbung, banjar, dan lain sebagainya. Artinya, dengan adanya kearifan lokal tersebut, perekonomian diatur oleh perdesaan secara adil dan seimbang.

Adapun potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh desa sejatinya memiliki potensi sumber daya ekonomi besar dalam bentuk pengusahaan ulayat (Duto Sosialismanto, 2006).

Dalam rezim pengaturan sumber daya ekonomi di tingkat perdesaan dikenal sebagai istilah common pool resources. Istilah ini diartikan sebagai bentuk pengelolaan bersama yang dilakukan oleh setiap anggota komunitas masyarakat. Dalam mekanisme pengelolaan bersama tersebut, setiap anggota masyarakat memiliki cara untuk memastikan bahwa sumber daya alam terbagi secara merata (Garret Hardin, 1968).

Pengaturan oleh negara lebih bisa fleksibel dan dilakukan secara simultan dan gradual. Hal inilah yang menjadi karakteristik khas dari sebuah negara untuk melakukan monopoli tunggal atas pelayanan publik tersebut.

Artinya, negara menisbikan adanya peran negara dalam melakukan pengaturan tersebut. Hal itulah yang menjadikan peran masyarakat kemudian dikucilkan dalam arena tersebut karena ekonomi masuk dalam domain negara secara penuh dan absolut.

Masyarakat tidak lagi memiliki pilihan lain kecuali memilih pengaturan sumber daya yang dikuasai negara. Pasar sebagai aktor kedua dalam pengaturan sumber daya ekonomi memang memberikan banyak pilihan bagi masyarakat untuk bisa memilih, namun juga disesuaikan dengan rasionalitas harga yang sedemikian tinggi pula.

Adanya kepemilikan sumber daya yang masif dan besar dimiliki oleh desa itulah yang menjadi polemik. Dominasi negara sudah berjalan di desa sebelum menginjak pada globalisasi pada abad ke-21 sekarang ini.

Otonomisasi dan independensi desa sebagai entitas yang kemudian tergerus oleh pengaruh negara. Setidaknya hal tersebut dapat diindikasikan dengan pola penetrasi yang dilakukan oleh negara untuk mensubordinasikannya sebagai objek pengaturan negara. Tentunya praktik hegemoni negara yang demikian bukanlah barang baru dalam relasi negara dengan desa.

Perekonomian desa yang sebelumnya bersifat komunalistik dan kooperatif lantas kemudian diubah menjadi kelas-kelas yang individualistik dan liberal. Pola redistribusi perekonomian yang dulunya dilakukan secara seimbang dan setara mulai bergeser pada rasionalitas uang. Bahwa uang menjadi kunci atas pola pembagian tersebut.

Akar untuk memahami globalisasi dalam tingkat perdesaan adalah bagaimana kita juga melihat konteks di masa lalu bahwa globalisasi sekarang ini merupakan bentuk kolonialisme di masa lalu. Maka penting juga untuk disimak untuk melihat konteks keterbelakangan (underdevelopment) yang terjadi di ranah perdesaan saat era zaman kolonialisme (Wasisto Raharjo Jati, 2014).

Parasitisme atas desa

Desa adalah entitas ekonomi mikro sedangkan negara adalah entitas kapitalisme makro. Keduanya bersinergi dalam relasi simbiosis parasitisme. Negara hadir sebagai parasit atas tatanan perekonomian desa yang kian involutif.

Namun demikian, mencermati fondasi dasar atas perkembangan ekonomi di desa juga perlu melihat adanya karakteristik dari negara. Dalam hal ini, di balik alasan neoklasik yang menjadi paradigma ekonomi negara bukanlah menjadi kapitalisme sungguhan (real capitalism), akan tetapi lebih menuju kepada ekonomi pinggiran.

Klik dan baca juga:  Gus AMI: Visi Demokrasi yang Melintasi Batas

Ini dikarenakan karakter negara yang mengejar keuntungan dalam jangka pendek dengan cara mendisiplinkan warganya, terutama perdesaan yang mengakibatkan proletarisasi dan marjinalisasi warga desa karena praktik trickle up effect yang dilakukan negara. Sehingga, perdesaan umumnya mengalami keterbelakangan secara ekonomi.

Kondisi underdevelopment yang berlangsung dalam perdesaan dikarenakan adanya ketimpangan pembangunan yang terjadi akibat pola kebijakan yang eksploitatif. Secara makro, konteks pengaruh negara di desa yang termanifestasikan dalam pola desa dilihat sebagai self-governing community.

Baca juga: Membangun Manusia Pembangun di Desa Kaeneno TTS

Hal ini dikarenakan memiliki hak asal usul dan bawaan sebelum negara hadir sehingga “desa” dipahami republik mini. Sekarang kemudian berubah menjadi desa dilihat sebagai local state government.

Adapun strategi penerapan prinsip otonomi murni kepada desa lebih diartikan ketidaksiapan kapasitas negara dalam mengatur desa. Sehingga dengan menempatkan kembali desa sebagai republik mini, desa akan mudah untuk mengatur dirinya dan mengorganisasi diri sebelum kemudian diatur negara.

Oleh karena itu, cara instrumentasi yang digunakan untuk mengikat loyalitas desa kepada negara, maka negara kemudian memaksakan prinsip kepada perangkat desa untuk dijabarkan dalam pola perilaku pemerintahan desa.

Kemudian, selain itu pula, semua perangkat desa adalah birokrat yang ditunjuk dan diangkat dari lembaga supradesa. Sehingga mereka hanya menjalankan mandat dari lembaga supradesa untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan menyebarkan kredo negara kesejahteraan.

Melalui strategi administrasi dan institusionalisme, negara mulai hadir dengan wajah baru dalam pengaturan desa. Seperti munculnya Lembaga Badan Perwakilan Desa, pengaktifan Babinsa dalam rangka menjaga teritorial, dan menempatkan sekdes sebagai birokrat sekaligus agen spionase negara.

Akan tetapi, desa juga tidak mau kalah dengan mengaktifkan kembali berbagai macam institusi desa untuk mengimbangi negara. Sehingga sering kali muncul dualisme dalam desa, seperti halnya pengakuan hukum adat dan positif nasional, komunalisasi tanah dan privatisasi tanah, dan lain sebagainya (Wasisto Raharjo Jati, 2014).

Dalam era sekarang, kita bisa melihat dimensi desa sebagai local state government mulai tereduksi. Terlebih lagi selama dalam masa penerapan otonomi daerah dalam konteks kekinian. Kita bisa melihat bahwa adanya revitalisasi atas bangkitnya unsur-unsur lokal untuk diafirmasi dan direkognisi.

Penguatan itu dilakukan dengan cara memberikan penguatan pada entitas kultural lokal setempat, seperti halnya Gampong di Aceh, Banjar di kawasan Kalimantan Barat, dan juga Nagari. Adanya upaya penguatan berbagai kelembagaan lokal tersebut merupakan upaya untuk mereduksi atas pengaruh uniformisasi desa yang dilakukan oleh pemerintah selama ini (Wasisto Raharjo Jati, 2014).

Membangun brand desa

Dalam kerangka mendinamisasikan politik ekonomi perdesaan, baik pemerintah pusat maupun daerah harus membangun keunggulan daya saing desa. Antara lain: perekonomian, sistem keuangan, governance, kebijakan, manajemen makro/mikro ekonomi.

Ini adalah tantangan yang dihadapi oleh pemerintah kita saat ini dan mendatang. Membangun keunggulan lewat branding yang kuat akan muncul kesan positif pada pemerintah maupun pemerintah daerah.

Politik ekonomi membangun brand desa adalah sebuah proses yang berkesinambungan; keluarannya adalah reputasi. Penelitian yang dilakukan oleh Ammon (1995), Cunningham (1997), Martin dan Kettner (1996) menghasilkan temuan bahwa pemerintah yang mampu membangun keunggulan daya saing, yaitu mampu mencapai kinerja di atas normal pada pelbagai bidang, ternyata adalah mereka yang memiliki reputasi sebagai penyelenggara pemerintah yang baik (good governance).

Klik dan baca juga:  Pembabatan Hutan Bowosie: Praktik Imperialisme Ekologi

Brand adalah aset strategis. Dengan brand, organisasi memperoleh dukungan kekuatan dan keuangan. Brand yang kuat akan menjadi magnet yang memiliki daya tarik sehingga orang akan selalu menjadikannya sebagai referensi.

Dalam kerangka percepatan pembangunan di Indonesia, maka diperlukan suatu image yang sangat kuat yang menjadikan dirinya tampil beda.

Brand adalah suatu proses yang berkesinambungan. Dr Paul Temporal (1997), seorang pakar dalam brand creation, development, and management mengatakan, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam membangun brand. Pertama, pemerintah harus memahami bahwa branding itu bukan sekadar membuat logo, melainkan melakukan kegiatan yang dapat dilihat dan dirasakan manfaatnya oleh pelanggan.

Kedua, brand yang kuat itu dibangun melalui strategi yang jelas. Brand yang kuat selalu dicirikan dengan mudah dipahami dan diingat oleh rakyat. Brand adalah janji dan oleh karena itu harus realistik, kredibel, dan dapat dipercaya.

Satu hal yang paling penting, brand harus mampu di-deliver. Ketiga, brand memerlukan konsistensi dalam berbagai bentuk.

Keempat, perlu ada upaya yang serius untuk mengawal dan menjaga brandBrand dalam konteks daerah adalah aset strategis. Oleh karena itu harus dipelihara sepanjang waktu oleh siapa saja, baik oleh mereka yang berada dalam pemerintahan maupun oleh warga masyarakat.

Dengan demikian, maka setiap desa di Indonesia harus segera menetapkan dirinya sebagai daerah argopolitan dengan core competency di bidang pertanian, perikanan atau dengan kata lain sesuai dengan potensi desanya dengan memanfaatkan alokasi dana desa satu miliar setiap desa.

Untuk itu, pemerintah desa perlu memacu diri meningkatkan kapabilitasnya, yaitu kemampuan untuk melakukan dan mengembangkan tindakan efektif secara efisien. Dengan peningkatan kapabilitas, maka pemerintah desa dapat melakukan perubahan yang berkesinambungan.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Dean Joseph Nye dari Kennedy School’s of Government, bahwa pemerintah (desa) dengan jelas harus melakukan perubahan yang berkesinambungan sebagai suatu proses fundamental.

Tidak ada cara yang lebih baik selain melakukan inovasi dalam pemerintahan yang tidak hanya mencakup perubahan menuju best practise atau menyediakan informasi yang mudah diakses, tetapi yang lebih penting inovasi itu sendiri harus melembaga dalam pola pikir aparatnya yang benar-benar dipahami masyarakat.

Inovasi dalam kerangka untuk membangun brand agar memiliki perceived value yang unggul, paling tidak harus mencakup enam bidang. 1) Produktivitas; pemerintah harus dapat menghasilkan lebih banyak pelayanan dengan memungut (pajak) lebih rendah. Ini akan meningkatkan daya saing. 2) Marketization; pemerintah harus dapat menggunakan marketstyle incentives untuk membasmi penyakit birokrasi pemerintah. 3) Orientasi Pelayanan; pemerintah harus dapat mencari jalan bagaimana menjalin hubungan yang lebih baik dengan warganya. 4) Desentralisasi; pemerintah harus dapat mendorong jajarannya untuk melaksanakan program yang, 5) Kebijakan; pemerintah senantiasa meningkatkan kapasitasnya untuk merumuskan dan menjalankan kebijakannya dengan benar. 6) Accountability for result; pemerintah senantiasa meningkatkan kemampuannya agar bisa mewujudkan apa yang dijanjikan (Ben Senang Galus, 2014).

Enam bidang yang direkomendasikan tadi, untuk membangun desa yang bereputasi, harus menjadi agenda utama pemerintah.

Dengan asumsi bahwa pemerintah harus menetapkan sekurang-kurangnya tiga strategi percepatan pembangunan, yaitu menjadikan salah satu atau lebih sektor pembangunan atau sesuai dengan potensi wilayah sebagai brand kabupaten, peningkatan kualitas SDM agar produktivitasnya meningkat, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Ben Senang Galus, penulis buku-pemikiran ekonomi dari klasik sampai era revolusi industri, tinggal di Yogyakarta