detakpasifik.com – Seorang pejabat Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Kekerasan itu telah terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2010.
Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, Nihayatul Mukharomah mengatakan kekerasan tersebut sudah terjadi cukup lama dan seringkali dilakukan di depan anak-anaknya.
”Puncaknya adalah di bulan Maret 2021, pelaku melakukan kekerasan lagi. Pelaku menampar pipi kanan korban berkali-kali, memukul kepala korban dengan botol air minum ukuran 800 ml hingga botol tersebut terlempar, mendorong-dorong tubuh korban dan memukul hidung korban sebanyak 2 kali hingga mengeluarkan darah yang sangat banyak hingga berceceran di wajah, baju, celana korban, di sofa dan lantai,” tulis Nihayatul dalam press release Jumat (9/4/2021).
Ia menambahkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban telah mengakibatkan penderitaan dan trauma yang amat berat bagi korban dan bagi 2 anak yang menyaksikan pemukulan itu.
“Perbuatan pelaku tersebut telah melanggar Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 6 huruf a, Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf e, dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi dan Pasal 34 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia menegaskan perbuatan pelaku tersebut telah mencoreng institusi negara. “Sebagai pejabat publik haruslah memiliki integritas dan moral yang tinggi. Terlebih lagi pelaku adalah orang yang notabene paham hukum dan keberadaannya di Komisi Informasi karena didukung oleh kawan-kawan organisasi gerakan yang memperjuangkan penegakan HAM dan Demokrasi. Namun yang ditunjukkan oleh pelaku adalah sebaliknya malah menjadi pelaku pelanggaran HAM itu sendiri,” katanya.
Atas kejadian itu, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah mengecam dan meminta kepada Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah untuk segera; memanggil dan memeriksa pelaku, menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Komisi Informasi (KI) Pusat dan meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (ib)