Pemerintah Kembali Turunkan Harga RT-PCR

5e9e6b4e96065
Ilustrasi/Kompas.

detakpasifik.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah melakukan evaluasi dan ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali.

Dengan hasil pemeriksaan keluar maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Klik dan baca juga:  Polres Manggarai Lakukan Vaksinasi Massal

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa-Bali,” kata Abdul dalam keterangan pers virtual, Rabu (27/10).

Abdul menekankan, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif RT-PCR tersebut.

Klik dan baca juga:  Cara Pandang Juan Pesau Melihat Pilgub NTT Dangkal dan Berbahaya

Apabila ditemukan lab yang tidak mengikuti ketetapan tersebut, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinkes kesehatan kota/kabupaten, termasuk memberikan teguran hingga penutupan lab dan pencabutan izin operasional.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang dimulai berlaku pada Rabu, 27 Oktober 2021.

 

(dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *