NTT  

Pemprov NTT Telah Mengatur Tarif Baru Angkutan Umum

kepala dinas perhubungan ntt isyak nuka (kiri) dan kepala biro humas ntt pricila parera.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka (kiri) dan Kepala Biro Humas NTT Pricila Parera (kanan).

Kupang, detakpasifik.comPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan, pemprov telah mengatur tarif baru angkutan umum pasca-kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya pertalite dan solar. Hal itu diupayakan untuk menekan gejolak di tengah masyarakat.

“Berkaitan hal itu, pemerintah Provinsi NTT melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2022 telah mengatur penyesuaian tarif dasar dalam kabupaten/kota di Provinsi NTT,” kata Isyak di Kupang, Kamis (8/9/22).

Pergub itu sudah diterbitkan. Dan telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah, baik bupati dan wali kota untuk menjadi dasar kepala daerah menetapkan tarif angkutan orang di kabupaten/kota dalam wilayah NTT.

Klik dan baca juga:  Bir Jahe Zonafreno Branding Terbaru dari Baun

Sementara, khusus untuk angkutan laut, saat ini, pihaknya sedang memproses peraturannya. “Mudah-mudahan dalam minggu ke depan sudah ada regulasi yang mengaturnya karena memang dampak dari kenaikan bahan bakar ini terdampak pada sektor jasa angkutan darat maupun angkutan laut,” ungkap Isyak.

Batas tarif

Tim dari Dinas Perhubungan pun akan segera turun ke semua kabupaten/kota di provinsi guna memantau pemberlakuan tarif baru untuk jasa transportasi umum antar wilayah di NTT yang mulai diberlakukan pada Kamis, 8 September.

Isyak Nuka mengatakan di dalam Pergub sudah diatur kenaikan batas tertinggi yaitu sebanyak 30 persen. Dan batas terendah sebanyak 20 persen.

Klik dan baca juga:  Desa Binaan Bank NTT Compang Ndejing Sentra Jagung Manggarai Timur

Ia mengatakan apabila ditemukan adanya pelaku usaha angkutan umum yang menaikkan tarif angkutan melampaui tarif yang ditetapkan, maka Dinas Perhubungan NTT dipastikan bertindak tegas berupa mencabut izin usaha pelaku usaha transportasi bersangkutan.

Isyak menjelaskan, tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer.

Sedangkan untuk tarif bus kecil AKDP bagi kelas ekonomi 14 orang penumpang ditetapkan sebesar Rp278,8 per penumpang per kilometer sementara minibus ekonomi kapasitas 12 orang penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer, dan bus umum dengan kapasitas 44 orang penumpang ditetapkan tarif sebesar Rp211 per penumpang per kilometer.

Klik dan baca juga:  TII Perkuat Partisipasi Publik di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

 

(dp/kl)