Kupang, detakpasifik.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah pusat menyepakati untuk menunda pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK).
Penundaan ditengarai kebijakan tarif baru sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun itu ditolak sejumlah asosiasi atau pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Meski setelahnya, asosiasi penyedia layanan pariwisata yang menolak, berbalik mendukung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing mengatakan, kenaikan tarif masuk TNK sebesar Rp3,75 akan diberlakukan pada awal Januari 2023 mendatang. Menurutnya, pemerintah membutuhkan waktu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku pariwisata terkait kebijakan tersebut.
“Kita akan sosialisasikan dan dialog dengan seluruh lapisan masyarakat di Labuan Bajo. Terutama para pelaku pariwisata agar mendapatkan pemahaman yang sama tentang kebijakan kenaikan tarif masuk itu,” kata Sony dilansir Voxntt, Tarsi Salmon, Senin (8/8/2022).

Sony menyatakan, kebijakan kenaikan tarif masuk TNK memiliki dua visi besar. Pertama, melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya. Dan, kedua, menjaga pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, lima bulan ke depan, pihaknya akan melakukan pembenahan seperti sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan: tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah memberikan dispensasi terkait kebijakan kenaikan tarif masuk TNK sampai akhir Desember 2022. “Artinya, kebijakan tentang kontribusi Rp3,75 per orang itu akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023,” ungkapnya. Sementara itu, tarif lama tetap berlaku.

Demi konservasi
Sebelumnya, pemerintah menerapkan pembatasan jumlah kunjungan dan menaikkan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar per 1 Agustus 2022. Hanya 219.000 dan maksimal 292.000 kunjungan per tahun. Pembatasan pengunjung ditengarai demi konservasi agar habitat komodo, kadal terbesar di dunia yang hanya ada di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ini tetap terjaga.
Penerapan tarif baru tersebut diperuntukan konservasi. Meliputi manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, pemulihan terumbu karang yang rusak, penguatan pengawasan dan pengamanan kawasan dari perburuan liar. Selain itu, digunakan untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan penanganan problem yang mengancam habitat komodo lainnya.

Pemerintah beralasan, pemeliharaan dan perlindungan sebuah taman nasional membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Di dunia mana pun konservasi itu tidak ada yang murah. Untuk konservasi Taman Nasional Komodo maka kita harus punya anggaran yang cukup agar pengelolaannya maksimal,” kata Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Baca juga: Paradoks Labuan Bajo dan Takdir Rakyat Manggarai Barat
Baca juga: Pariwisata Labuan Bajo Kini Kembali Bergeliat
Meski begitu, penerapan kebijakan tersebut menuai polemik. Para pelaku wisata, pemandu wisata, pemilik kapal, agen wisata, pelaku UMKM dan masyarakat lokal menolak pemberlakuan tarif baru karena merasa dirugikan.
(dp/kl)