Kupang, detakpasifik.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang membebaskan pengacara Ali Antonius dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (16/3/2021).
Pembebasan Ali Antonius dari segala tuntutan JPU melalui putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi menghalang-halangi proses penyelidikan kasus korupsi jual beli tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha.
“Dalam amar putusan sela majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan penetapan majelis hakim yang didasari oleh perintah majelis hakim,” kata kuasa hukum Ali Antonius, Yanto Ekon kepada media.
Baca juga: Siswa SMAK St. Stefanus Ketang Keluhkan Pendidikan Pasca Covid-19
Menurut Yanto, penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak berdasarkan perintah atau penetapan dari majelis hakim PN Kelas IA Kupang.
Ia menjelaskan, terkait keterangan palsu oleh Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje yang akhirnya menyeret nama kliennya itu disampaikan dalam sidang pra peradilan mantan bupati Mabar, Agus CH Dula, bukan dalam persidangan pokok perkara.
“Sedangkan makna pasal 22 Jo pasal 35 Undang–Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara sedangkan ini dalam sidang pra peradilan,” katanya.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur di Pulau Semau Luput dari Perhatian Pemerintah
Atas dasar itu, lanjut Yanto, majelis hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap Ali Antonius tidak cermat dan tidak lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Putusan hakim sudah benar dan tepat dalam perkaranya terdakwa Ali Antonius,” kata Yanto.
Majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk membebaskan Ali Antonius dari tahanan. Pertimbangan hakim didasarkan atas dua hal yakni dakwaan penuntut umum tidak didasari perintah dari hakim dan berita acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana Pasal 174 KUHAP.* (JP)