Ruteng, detakpasifik.com – Wemi Susanto pemilik Toko Aneka yang bergerak dalam usaha hasil bumi di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT memanfaatkan trotoar untuk menjemur barang dagangan utama jenis kopi.
Pantauan detakpasifik.com pada Senin (21/06/2021) kopi yang dijemur di trotoar, tepatnya di Jln Wae Ces, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong tersebut menutup seluruh trotoar.
Melihat hal itu, salah seorang ‘pejalan kaki’ yang namanya enggan disebut mengaku kesal atas ulah pemilik kopi. Menurutnya, trotoar itu dibangun oleh pemerintah guna dimanfaatkan oleh masyarakat khusus bagi ‘pejalan kaki’ agar ‘nyaman’ tidak mengalami kecelakaan.
Dia mengatakan, di sekitar tempat kopi tersebut dijemur rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kelurahan Pau Manggarai
“Trotoar ini dibangun untuk pejalan kaki, kalau dimanfaatkan untuk jemur kopi seperti ini, nanti bisa terjadi kecelakaan dan di sini hampir setiap tahun terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Salah satu pekerja di toko saat ditemui menjelaskan, pemanfaatan trotoar sebagai tempat jemur kopi adalah tindakan secara sengaja karena di area pertokoan tidak ada tempat yang cukup luas.
“Sengaja. Karena memang di dalam (area toko) kurang tempat. Jadi di luar (trotoar),” katanya, sembari menghindar.
Terpisah, Wemi Sutanto selaku pemilik toko saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/06/2021) mengaku salah atas tindakannya tersebut. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat khususnya pengguna jalan.
Baca juga: Diduga Langgar Prokes, Praktisi Hukum Minta Polisi Periksa Bupati Manggarai
“Sebagai pemilik toko saya minta maaf, karena sudah mengganggu pemakai jalan, terus kopi yang jemur di trotoar sudah kami singkirkan,” tulis Wemi.
Tindakan Wemi Sutanto itu kemudian disoroti oleh Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir. Dia mengatakan apa yang dilakukan oleh pemilik Toko Aneka itu merupakan hal yang salah.
Dia pun berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai mengambil tindakan tegas terhadap Wemi berupa teguran dan sangsi.
Hal itu sebut politisi Partai Amanat Nasional tersebut agar yang bersangkutan atau siapa saja tidak melakukan hal serupa dikemudian hari.
“Oleh karena itu saya mohon kepada pemerintah untuk panggil pengusaha yang bersangkutan. Untuk ditegur dan beri sangsi. Supaya ke depan tidak terulang lagi,” ujar Matias Masir
Untuk diketahui, menurut amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, menyatakan trotoar sebagai ruang manfaat jalan bagi para pejalan kaki.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 menyatakan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Kontributor: Heribertus Salus