Peningkatan Kualitas Pendidikan di Tengah Bayang Korupsi

korupsisda
Ilustrasi/KPK.

detakpasifik.comPendidikan adalah pelayanan publik dasar yang mendapat alokasi anggaran cukup tinggi. Minimal 20% dari APBN dan APBD sesuai mandat Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sindiknas).

Sebagai pelayanan dasar, dilihat dari alokasi APBN tahun ke tahun, anggaran sektor pendidikan pun konsisten naik dan bahkan, mencapai Rp 550 triliun pada tahun 2021. Dengan harapan, besarnya anggaran ini dapat meningkatkan performa pelayanan pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia.

Namun, di sektor pendidikan, sering ditemukannya persoalan terkait pengelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik dan ketersediaan fasilitas belajar. Dalam konteks pengelolaan anggaran, tak luput dari persoalan pemborosan anggaran dengan belanja tak sesuai kebutuhan dan prioritas hingga berujung pada korupsi.

Klik dan baca juga:  Wajah Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Kupang

Persoalan itu pun menyebabkan upaya pemenuhan kualitas pendidikan di tanah air terancam berjalan lamban dan peningkatan anggaran tak berdampak.

Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Tren Pendidikan Kasus Korupsi mengungkapkan bahwa korupsi sektor pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dari tahun 2016 hingga 2021 semester 1, korupsi sektor pendidikan masuk dalam 5 besar korupsi berdasarkan sektor, bersama dengan sektor anggaran desa, pemerintahan, transportasi dan perbankan.

“Sepanjang 2006-2015, ICW juga mencatat terdapat 425 kasus korupsi terkait pendidikan. Korupsi tersebut dilakoni 618 tersangka dari berbagai background, mulai dari kepala daerah, pihak sekolah dinas pendidikan, pihak swasta  dan lainnya,” kata peneliti ICW, Almas Sjafrina seperti dikutip dari situs resmi ICW, Selasa (30/11/201).

Klik dan baca juga:  Humanisme UKSW Tidak Boleh Pudar Meski Diterpa Teknologi AI

Ratusan kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 triliun. Pihaknya menduga, korupsi pendidikan jauh lebih masif dan merugikan.

ICW kemudian melanjutkan telaah penindakan korupsi pendidikan tahun 2016-2021. Dalam telaah itu, ICW mengkaji lebih jauh sub sektor, pelaku, modus dan faktor korupsi sektor pendidikan.

Kajian ini penting untuk mengetahui sektor pendidikan yang rentan dijadikan ladang korupsi. Selanjutnya, diharapkan pengambil kebijakan dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat lakukan langkah-langkah pembenahan kebijakan, pencegahan dan pengawasan.

“Secara umum kami menemukan terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun.

Klik dan baca juga:  Kepemimpinan yang Demokratik

Selain itu, lanjutnya, dari observasi pengadaan barang dan jasa sektor pendidikan ditemukan pengadaan yang tak sesuai kebutuhan dan tak dapat dimanfaatkan, baik karena mangkrak maupun tidak lengkap.

Sumber: Indonesia Corruption Watch.