Kupang  

Percepat Proses Data Korban Badai Seroja, Pemkot Kupang Launching Website

yulin kota

Kupang, detakpasifik.com – Pemerintah Kota Kupang resmi melaunching website serojakotakupang.wordpress.com untuk mendata masyarakat yang rumahnya rusak akibat badai Seroja. Acara tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Sekda Kota Kupang, Senin (12/04/2021).

Acara launching dipimpin langsung Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore MM., MH, didampingi Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Foenay, SE., M.Si, dan Asisten Sekda Elvianus Wairata.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan saat ini Pemerintah Kota Kupang sedang bekerja keras dalam penanganan korban bencana siklon Seroja. “Hari ini kita akan melaunching website untuk pendataan bangunan milik warga yang terdampak badai seroja di Kota Kupang,” katanya.

Klik dan baca juga:  Kupang Menjelang Natal, Pesona Bunga Sepe yang Membuat Rindu

Ia menambahkan website tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat Kota Kupang dalam melaporkan bangunan yang dihantam badai Seroja.

“Memang masing-masing lurah sudah bekerja luar biasa, camat juga sudah bekerja, begitu juga posko mendata semua kerusakan-kerusakan yang dialami warga, baik itu kerusakan ringan, sedang dan berat. Namun, kita tidak mau ada orang yang terlewatkan dalam keadaan seperti ini, semua harus tercatat secara baik, karena data ini akan diverifikasi oleh pemerintah pusat untuk pengalokasian bantuan,” jelasnya.

Klik dan baca juga:  Pelantikan Badan Pengurus Baru IMPS Kupang: Wujudkan Kepemimpinan Responsif dan Berintegritas

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan e-Government di Diskominfo Kota Kupang, Wildrian Otta, S.STP, MM menjelaskan, proses pengisian pada website tersebut difokuskan pada bangunan milik masyarakat, apabila dalam satu bangunan terdapat beberapa kepala keluarga yang didata oleh pemerintah hanyalah salah satu kepala keluarga.

“Nanti untuk bantuan sosial baru didata setiap kepala keluarga,” kata Wildrian.

Dia menjelaskan sebelum meregistrasi data ke website, warga diarahkan untuk mengecek data di pihak RT atau kelurahan.

“Sebaiknya terlebih dahulu mengecek jangan-jangan sudah terdata oleh pihak kelurahan, jika belum maka dapat dilakukan pendaftaran secara mandiri pada menu yang tersedia. Ini untuk mencegah pendobelan data,” jelasnya.* (yulin k)

Klik dan baca juga:  STIPAS Kupang Gelar Pelatihan Pencegahan TPPO Berbasis Gender Transformatif

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *