Kupang, detakpasifik.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap para penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di wilayah Kota Kupang. Sidak ini adalah upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya kenaikan harga BBM eceran yang dilakukan sepihak oleh penjual pasca terjadi bencana badai tropis Seroja yang menghantam wilayah Kota Kupang dan sekitarnya selama sepekan terakhir.
“Yang penjual ecaran kalau naikan harga, kita akan tindak tegas, karena itu melanggar UU migas,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Johanis Bangun kepada wartawan, Rabu (7/4/20201).
Pol Johanis Bangun mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait ketersediaan BBM di wilayah Kota Kupang.
Hasilnya, kata dia, ketersediaan BBM masih stabil di wilayah Kota Kupang. Tidak ada kekurangan.
“Pertamina sudah siapkan kendaraan kantong, kalau sewaktu-waktu BBM di SPBU habis, langsung didistribusikan. Ini keterangan dari Pertamina. Jadi tidak ada kekurangan BBM di Kota Kupang,” katanya.
Klik dan baca juga: Polisi Amankan 3 Pemilik Toko Bangunan di Kupang Karena Naikkan Harga Barang
Sebelumnya polisi juga telah melakukan sidak ke sejumlah toko bangunan di Kota Kupang. Hasilnya tiga pimilik toko bangunan diamankan kepolisian NTT.
Ketiganya diduga menaikkan harga bahan bangunan secara sepihak pasca terjadi bencana yang merusak ratusan rumah warga dan bangunan lainnya di Kota Kupang.
Pelaku usaha yang diamankan itu yakni, MM beralamat di Jalan W.J Lalamentik No 47, Oebobo dan Jln. H.R Koroh, Oepura (UD. SJL). Pelaku MM diketahui menjual paku payung dari harga normal Rp 27.000/kg menjadi Rp 45.000/kg.
Pelaku lainnya adalah NA. Ia ditahan di Jalan Fektor Fonay RT15/RW05, Kelurahan Maulafa. Usaha dagang miliknya adalah UD. DP. Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk Rp 68 ribu/lembar dari harga normal Rp 53 ribu/lembar.
Seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp 70.000 dijual menjadi Rp 90.000/lembar dan paku payung harga awal Rp 27.000/kg menjadi Rp 40.000/kg.
Adapun pelaku lainnya yang turut diamankan polisi adalah AKB, beralamat di Jln. Surdiman Kuanino (UD. KS). Pelaku menjual triplex 6 mm harga normal Rp 78.000/lembar menjadi Rp 100.000/lembar.
Ketiga pelaku diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman 5 bulan atau denda minimal Rp 5 miliar dan maksimak Rp 25 milar.
Serta UU No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan ancaman 2 tahun denda Rp 500 juta.* (JP)