Ruteng, detakpasifik.com – Unit Jatanras Polres Manggarai meringkus dua orang pelaku pencurian mesin bor, mesin skap dan mesin profil kayu di kos kosan di Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT pada Rabu (23/06/2021).
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial WFH (18) dan GH (14).
“Kedua pelaku masing-masing berinisial WFH dan GH,” tulis Budiarsa melalui pesan WhatsApp pada Rabu (23/06/2021).
Dia menjelaskan, kasus pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur itu terjadi pada Senin (21/06/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.
“Kasusnya itu terjadi pada hari Senin (21/06/2021) sekitar pukul 08.00 pagi hari,” tambahnya.
Kedua pelaku sebut dia, masuk ke dalam rumah milik Mikael dan mengambil mesin bor warna silver biru, mesin profil warna biru dan mesin skap kayu berwarna biru.
Selanjutnya, kedua pelaku menitipkan barang curian tersebut kepada saudara HB yang beralamat di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Setelah mereka curi, barang-barang itu mereka titip di rumah milik warga berinisial HB,” katanya.
Budiarsa menerangkan kedua pelaku beserta dengan barang saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor: Heribertus Salus