Ruteng, detakpasifik.com – Unit Jatanrans Polres Manggarai menangkap seorang pria berinisial DMS (30) yang diduga pelaku pencurian uang milik seorang nasabah di Bank Central Asia cabang Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT pada tanggal 19 Juli 2021 lalu.
Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas I Made Budiarsa, mengatakan, pelaku pencurian uang milik Filipus N Sampur itu ditangkap pada Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 17.00 Wita di depan Kantor Anugerah Jaya, Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.
“Pelakunya sudah ditangkap tadi sore sekitar pukul 17.00 Wita di depan Kantor Anugerah Jaya, Lempe, Kelurahan Pau,” tulis Made Budiarsa melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Mesin ATM Eror, Uang Milik Nasabah BCA Cabang Ruteng Digasak Pencuri
Dari tangan pelaku, kata Made, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3.900.000, dan saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Manggarai.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa uang senilai Rp3.900.000 telah diamankan di Polres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Made.
Sebelumnya, Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas I Made Budiarsa, menjelaskan, kasus pencurian itu bermula pada tanggal 19 Juli 2021, seorang nasabah atas nama Filipus Neri Sampur (36) melakukan transaksi penyetoran uang tunai pada mesin ATM BCA.
Total uang yang disetor korban pada saat itu senilai Rp4.100.000 dalam mesin ATM. Tetapi yang berhasil diproses hanya Rp3.900.000 sehingga uang Rp200.000 diambil kembali oleh korban.
Setelah transaksi setor tunai diproses, korban langsung meninggalkan ruangan ATM. Namun, uang yang disetorkan terjadi masalah sehingga uang tersebut kembali keluar.
Setelah penyelidikan, dari hasil rekaman CCTV, kata Budiarsa, uang tersebut diduga diambil oleh DMS yang kini telah diamankan. (Heri Salus)