Kupang, detakpasifik.com – Politisi senior Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat (3/12/2021) siang. Ia diduga terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah.
Mantan Bupati Kupang itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemda Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Ahmad Yani atau bekas kantor RPD Kabupaten Kupang.
Sebelum ditahan, mantan Ketua DPRD NTT itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hingga statusnya naik menjadi tersangka. Ia lalu langsung ditahan untuk waktu 20 hari ke depan.
Terpantau, mantan Ketua DPD I Golkar NTT itu sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati NTT.
Hingga berita ini dimuat, Kejati NTT belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan terhadap Ibrahim Medah.
(dp)