detakpasifik.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjawab masyarakat yang mengeluhkan biaya tes RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) yang mahal. Kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, ia meminta untuk menurunkan biaya pemeriksaan RT-PC itu pada Minggu (15/8/2021).
Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan pengetesan (testing) Covid-19 yang terus dilakukan pemerintah.
Baca juga: Covid-19, Seroja dan Pembangunan di NTT
“Salah satu cara cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 sampai 550 ribu,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Presiden meminta agar hasil tes tersebut dapat diketahui dalam waktu kurang dari maksimal 24 jam.
“Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada tanggal 5 Oktober 2020.
Baca juga: Penggunaan Masker yang Tepat Cegah Varian Baru Covid-19
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (dp)