KUPANG, DETAKPASIFIK.COM- Pada awal tahun 2024, Bank NTT dan Bank DKI mengawali inisiatif strategis yang penting untuk mempercepat pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Langkah ini merupakan bagian dari upaya kedua bank untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perbankan nasional yang semakin ketat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menjelaskan bahwa sejak awal tahun ini, Bank NTT dan Bank DKI telah melakukan berbagai langkah koordinatif yang intensif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tahap dalam proses pembentukan KUB dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
Kerja sama ini tidak hanya melibatkan pertemuan formal, tetapi juga diskusi mendalam mengenai berbagai aspek teknis dan strategis. Hal ini mencakup penilaian kelayakan, penyelarasan prosedur internal, serta pemenuhan berbagai persyaratan hukum dan keuangan yang berlaku.
Dengan latar belakang ini, kedua bank berusaha untuk menciptakan sinergi yang kuat, yang tidak hanya akan menguntungkan mereka secara individual, tetapi juga memperkuat sektor perbankan nasional secara keseluruhan.
Melalui koordinasi yang terus menerus dan upaya kolaboratif yang gigih, Bank NTT dan Bank DKI berkomitmen untuk membentuk KUB yang dapat menjadi model bagi integrasi dan konsolidasi bank-bank lain di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan lembaga perbankan yang lebih tangguh, mampu bersaing secara global, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pada tanggal 20-21 Mei 2024, diadakan pertemuan konsinyasi antara Bank NTT dan Bank DKI. Pertemuan ini bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan KUB, sebuah langkah penting dalam mematuhi regulasi perbankan nasional.
Landu Praing memaparkan bahwa pada bulan Juni 2024, proses due diligence telah dimulai. Kick off meeting secara virtual melalui Zoom diadakan pada tanggal 6 Juni 2024 dan dihadiri oleh perwakilan dari Bank DKI, Bank NTT, serta konsultan yang ditunjuk oleh Bank DKI.
Konsultan tersebut termasuk PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Advisor, Akuntan, dan Pajak, serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.
Proses due diligence ini merupakan tahap penting dalam menilai kelayakan Bank NTT untuk bergabung dalam KUB bersama Bank DKI. Hasil dari due diligence ini akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI. Apabila disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan valuasi saham dan penyertaan modal.
Pentingnya pembentukan KUB ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Regulasi ini mewajibkan bank umum untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau memiliki minimum Rp 1 triliun sepanjang bank tersebut tergabung dalam KUB. Jika tidak, bank tersebut harus mengubah bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan batas waktu yang semakin mendekat, Bank DKI dan Bank NTT terus mempercepat proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi intensif.
Landu Praing menargetkan bahwa proses KUB dengan Bank DKI akan selesai pada bulan November 2024, dengan harapan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada bulan tersebut.
Melalui upaya kolaboratif ini, Bank NTT dan Bank DKI berkomitmen untuk memenuhi regulasi dan memperkuat posisi mereka dalam industri perbankan nasional.*** (Min-Koin)