detakpasifik.com – Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro beberapa waktu lalu memicu kontroversi karena diketahui dirinya merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rangkap jabatan oleh Rektor UI tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Kiranya melepaskan salah satu jabatan Ari Kuncoro, pemerintah justru merevisi Statuta UI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang akhirnya memperbolehkan rangkap jabatan tersebut.
Perubahan Statuta UI
Berikut ini perubahan Statuta UI:
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI
Pasal 35
Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
- Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
- Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
- Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
- Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
Pasal 39
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
- Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
- Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
- Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Diketahui, PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yassona H Laoly di hari yang sama.
PTNBH miliki otonomi penuh
Mengutip Kompas, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UI sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) untuk mengelola perguruan tingggi baik dalam akademik maupun non-akademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta.
Menurut Nizam, statuta pada dasarnnya adalah aturan baku yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Dan tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh semua komponen perguruan tinggi (PT).
“Jika ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait statuta UI, dapat mengajukan revisi kepada organ-organ dalam UI sesuai tata kelola PT yang otonom. Kemendikbud Ristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama UI berdasarkan masukan dari sejumlah pihak sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Nizam. (dp)