Kupang, detakpasifik.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menunda pelaksanaan sidang pembacaan vonis terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang menjadi terdakwa perkara kasus bagi-bagi tanah Pemerintah. Sidang vonis terhadap Jonas ditunda ke hari Rabu, (17/3/2021) setelah sebelumnya dijadwalkan akan digelar Senin (14/3/2021).
Kejaksaan Tipikor belum menjelaskan terkait penundaan itu. Namun, kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon membeberkan ikhwal penundaan itu karena majelis hakim belum merampungkan putusan. Hal itu katanya wajar-wajar saja.
“Saya kira itu biasa-biasa saja, karena putusan hakim memang harus dipertimbangkan dan diteliti,” ujar Yanto Ekon kepada media.
Sementara itu, Jonas Salean mengaku siap dengan segala keputusan yang ditetapkan majelis hakim.
“Saya siap apapun putusan hakim. Namanya terdakwa apa yang dituntut kita ikuti saja,” ujar Jonas.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Jonas Salean 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 tahun kurungan penjara.
(JP)