NTT  

SMSI Diminta untuk Tertibkan Media Online di NTT

img 20230125 145616 (1)
Pertemuan silaturahmi pengurus SMSI NTT di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Rabu, 25 Januari 2023.

Kupang, detakpasifik.com Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) diminta segera menertibkan dan memverifikasi keberadaan para anggotanya di NTT khususnya di Kota Kupang. Penertiban itu diperlukan agar pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan media online berstatus hukum jelas.

Tulisan dan berita di media online berstatus hukum jelas, dapat dipercaya. Kebenaran berita yang ditulis atau yang ditayangkan pun dapat dipertanggungjawabkan kepada khalayak.

Wali Kota Kupang George Hadjoh meminta hal itu pada pertemuan silaturahmi pengurus SMSI NTT di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Rabu, 25 Januari 2023.

Kata George Hadjoh, Pemerintah Kota Kupang berencana melakukan kerja sama dengan media online anggota SMSI. Karena keberadaan SMSI secara hukum diakui.

Menurut George Hadjoh, kerja sama diperlukan karena pemerintah membutuhkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Pemberitaan akurat dan terpercaya dirujuk khalayak melalui media online resmi. Keberadaan organisasi berstruktur jelas. Basis regulasi jelas pula. Akibatnya tanggung jawab dan tanggung gugat pemberitaan atau tayangan terang dan fair.

“Pemerintah Kota Kupang mau bekerja sama dengan media online yang kredibel dan akuntabel. Media online terdaftar resmi dan diakui institusi media yang akuntabel di Indonesia,” tambahnya. Artinya prasyarat dan syarat yang disyaratkan secara hukum terpenuhi.

Hadir pada pertemuan itu, Asisten II Setda Kota Kupang, Ignas Lega, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kupang, Ernest Ludji, Kasubag Komunikasi Pimpinan, Nina Tiara, Ketua Dewan Penasihat SMSI Provinsi NTT, Pius Rengka, anggota Dewan Penasihat SMSI Kota Kupang, Tony Kleden, Sekretaris SMSI Provinsi NTT, Yoseph Bataona, Bendahara SMSI, Olchania Bataona, Sekretaris SMSI Kota Leo Ritan, Pemimpin Redaksi detakpasifik.com, Irfan Budiman, wartawan detakpasifik.com Arto Kamilus, dan wartawan Kabarntt.com, Rambu.

Klik dan baca juga:  SMSI NTT Akan Gelar Diskusi Publik, Merefleksi Empat Tahun Kepemimpinan Viktor-Jos

Wali Kota Kupang menjelaskan, pihaknya terbuka kepada seluruh jurnalis di Kota Kupang. Tetapi syarat mutlak yang diminta ialah kejelasan status hukum, agar kerja sama Pemerintah Kota Kupang dengan media online, berdasarkan kejelasan status hukum itu.

“Pemerintah tidak mungkinlah bekerja sama dengan media tanpa status jelas. Pemerintah tidak mau bekerja sama dengan media online tanpa status hukum jelas. Itu berbahaya secara hukum,” tandasnya. Terkait dengan itu, Wali Kota Kupang berpesan agar SMSI segera memverifikasi para anggotanya. Jangan-jangan anggota SMSI bermasalah.

90 anggota SMSI

Sekretaris SMSI NTT, Yoseph Bataona, mengatakan, anggota SMSI NTT berjumlah 90 media online. Media online tercatat di SMSI karena mereka memenuhi syarat regulasi organisasi SMSI.

Syarat itu, pertama, memiliki akta notaris dalam bentuk Perseroan Terbatas,  kedua, SK Menkumham, ketiga, Nomor Induk Berusaha (NIB), keempat, NPWP perusahaan, kelima, pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SMSI, keenam, foto sertifikat keanggotaan perusahaan pers yang diterbitkan SMSI, ketujuh, membayar iuran wajib Rp50.000/bulan/perusahaan pers. Minimal seorang lulus uji kompetensi jurnalis yang diselenggarakan lembaga kredible.

Klik dan baca juga:  Catatan atas Buku Falsafah Hidup Viktor Laiskodat

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat SMSI NTT, Pius Rengka menambahkan, jurnalis (media apa pun) secara hukum dan moral wajib tunduk pada ketentuan UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 Tahun 1999 dan patuh pada ketentuan kode etik jurnalistik.

“Kode etik jurnalistik adalah code of conduct bagi para pekerja jurnalisme. Kode etik itu dapat dirujuk pada kode etik yang diterbitkan PWI, AJI dan kode etik media elektronik lainnya,” ujarnya.

Dewan Penasihat SMSI Kota, Tony Kleden menyebutkan, cara verifikasi terbaik ialah dengan menunjukkan syarat wajib yang diwajibkan ketentuan media online. Syarat-syarat itu telah terang adanya.

Hukum akurasi

Hukum besi jurnalisme adalah akurasi, akurasi dan akurasi. Herbert Block, bapak jurnalisme dunia menyebutkan: Make me see, tulislah agar saya dapat melihat peristiwa itu.

Ucapan itu dikemukakan Block, ketika matanya rabun setelah mengarungi perjalanan sejarah jurnalisme amat sangat panjang yang dikerjakannya. Herbert Block menasihati para jurnalis. Menulislah dengan terang (clear) dan pasti (certainty).

Kerja jurnalisme, tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis sesuai formula 5W1H dan jepret sana sini itu. Kerja jurnalisme adalah pekerjaan tualang intelektual. Kerja jurnalis, nyaris sama dengan pekerjaan peneliti. Bedanya, hanya dalam hal kecepatan publikasi.

Klik dan baca juga:  BPN Kota Kupang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang

Hasil kerja periset membutuhkan waktu lebih panjang. Publikasi hasil kerjanya setelah memenuhi semua unsur metodologi yang dipilihnya.

Kerja jurnalistik diperoleh cepat dan disajikan dengan cepat pula. Ancaman yang mengintai kerja jurnalistik ialah jika jurnalisme dikerjakan tanpa tradisi intelektual memadai dengan menyerempet hukum.

Hugo de Burgh, Profesor Jurnalism at the University of Westminster, menyebutkan, an investigative journalist is a man or woman whose profession it is to discover the truth and to identify lapses from it in whatever media may be available (jurnalis investigasi adalah pria atau wanita yang berprofesi menemukan kebenaran dan mengidentifikasi penyimpangan darinya di media apa pun yang tersedia).

Dengan kata lain, hukum penulisan yang sehat dan baik adalah clarity and certainty (jelas dan pasti). Hanya dengan demikian karya jurnalistik dipercaya dan diandalkan.

 

(dp)