detakpasifik.com – Mulai tahun depan, startup digital bakal menjadi salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Kebijakan ini dibuat karena melihat perkembangan industri digital di Indonesia yang meningkat signifikan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Direktor Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Paristiyanti Nurwardani dalam diseminasi dan publikasi program kebijakan Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Selasa (11/05/21).
“Ditjen Dikti dan Kominfo berencana menjadikan startup digital sebagai mata kuliah wajib mahasiswa pada tahun 2022,” ucap Paristiyanti.
Menurut Pristiyanti, program ini tengah dipersiapkan, di tahun ini diberikan pelatihan startup digital kepada dosen yang nantinya akan mengampu mata kuliah tersebut.
Program tersebut juga diharapkan menjadi wadah pendampingan dan pemberdayaan dunia startup digital di Indonesia.
Karenanya, demikian Pristiyanti, dibentuklah Gerakan 1.000 Startup Nasional di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ia menambahkan, sebagai salah satu bentuk tindak lanjut kerja sama dengan Kementerian Kominfo, Ditjen Dikti Kemendikbudristek terus berusaha meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam pembangunan startup di Indonesia.
“Hal ini tentu sejalan dengan prinsip Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang memberi hak bagi mahasiswa untuk belajar di luar program studinya namun tetap memperoleh SKS,” tuturnya.* (Chelni)