Kupang, detakpasifik.com – Pihak Universitas Nusa Cendana tetap berkomitmen dan mendukung pelayanan masyarakat yang dilakukan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT sebagai laboratorium pemeriksaan Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Humas dan Informasi Undana, Jefri S Bale dalam klarifikasi resmi menanggapi kemelut buka tutup Lab Biokesmas Provinsi NTT pada Selasa, 24 Agustus.
Menurut Jefri, Undana merupakan pihak yang bertugas melaksanakan pengelolaan laboratorium itu, sesuai bunyi pasal 6 ayat 3 huruf g berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor 5/EKS/DN/MOU/III/2021 dan Nomor 19/UN15.1/KL/2021 antara Gubernur NTT dan Rektor Undana.
Sebagai pihak pengelola laboratorium, tambah Jefri, dan untuk “Pemenuhan Kualitas Pelayanan Sesuai Standar” berdasarkan nota kesepakatan, Rektor Undana mengangkat dr. Elisabeth L S Setianingrum, Sp.PK (dokter ahli patologi klinik) sebagai penanggung jawab pada Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT.
Selanjutnya, SK Gubernur NTT Nomor 250/KEP/HK/2020 tentang Tim Lab Biomedis Berbasis Masyarakat/Komunal Pooled qPCR di Provinsi NTT pun telah memuat nama dr. Su Djie To Rante, M. Biomed, Sp.OT sebagai anggota tim yang berasal dari RS Undana.
Namun, selama melaksanakan aktivitas, lanjut Jefri, Lab Biokesmas Provinsi NTT tanpa koordinasi dengan Undana sebagai Direktur Rumah Sakit yang bertanggung jawab dan bertugas mengelola lab.
“Argumen yang sering muncul adalah Forum Academia NTT (FAN) bekerja di bawah Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan berdasarkan SK Gubernur NTT. Bagi FAN, Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT ini bukanlah satu kesatuan dengan RS Undana mekipun laboratorium tersebut berada di lingkungan RS Undana. Laboratorium biokesmas tersebut merupakan entitas milik Pemprov NTT yang hanya dititipkan di RS Undana,” katanya.
Kenyataan itu, kemudian menyebabkan dr. Elisabeth L S Setianingrum, Sp.PK mengundurkan diri.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang pada tanggal 20 Agustus 2021 menerbitkan surat Nomor Dinkes 441.806/933/VIII/2021 perihal pemberhentian sementara kegiatan dengan alasan, pertama, Lab Biokesmas Pemprov NTT tidak mempunyai penanggung jawab seorang dokter. Kedua, tenaga analis yang bekerja pada lab biokesmas itu, tidak mempunyai izin praktek, dan ketiga, dokumen kesanggupan pengelolaan limbah kesehatan.
Pencemaran Nama Baik
Jefri menyampaikan, pihak Undana sebagai institusi merasa dirugikan nama baiknya terkait adanya pemberitaan bahwa Undana “telah merampas” laboratorium dan “Undana melakukan penutupan secara sepihak”.
“Oleh karena itu, Undana akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik dan pembohongan publik yang diberitakan orang atau lembaga di berbagai media yang merugikan Undana sebagai institusi pendidikan atau pun rektor sebagai pimpinan tertinggi dan penangggung jawab penyelenggaraan institusi pemerintah,” lanjut Jefri. (dp)