detakpasifik.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, kebijakan vaksinasi gotong royong individu sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah.
“Vaksinasi gotong royong ini tentunya sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah,” kata dr Siti Nadia dalam konferensi pers virtual pada Selasa (13/07/2021).
Dari sisi pelaksanaan, kata dr Siti, vaksinasi gotong royong ini tidak mengganggu vaksinasi program pemerintah karena jenis vaksin, fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan akan berbeda.
“Vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong individu hanyalah menggunakan vaksin merek Sinopharm. Sementara vaksin program pemerintah menggunakan merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavak, termasuk juga vaksin Sinopharm hibah dan vaksin Moderna yang juga hibah dari COVAC Facility,” katanya.
Ia menjelaskan, vaksinasi gotong royong individu adalah masukkan dari masyarakat; dan salah satu opsi dalam rangka memperluas, mempercepat dan mendekatkan akses untuk pelayanan vaksinasi.
“Kami sampaikan dan kami tegaskan kembali bahwa vaksinasi gotong royong individu ini adalah sifatnya sebagai salah satu opsi dalam rangka memperluas, mempercepat, dan mendekatkan akses untuk layanan vaksinasi,” ucap dr. Nadia
Lebih lanjut dr. Nadia menjelaskan, semakin banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan semakin cepat pelaksanaan vaksinasi itu, maka laju penularan akan cepat dikendalikan.
“Kita tahu bahwa, semakin banyak orang yang dapat vaksin, semakin cepat vaksinasi, dapat menekan penyebaran Covid-19. Maka percepatan vaksinasi adalah salah satu strategi untuk menurunkan laju penularannya yang saat ini dihadapi,” jelasnya. (dp)