Kupang, detakpasifik.com – Terdapat 5 kabupaten di Nusa Tenggara Timur masuk dalam skala prioritas percepatan penanganan kemiskinan ekstrem 2021. Kabupaten sasaran prioritas itu antara lain, Kabupaten Manggarai Timur, Sumba Timur, Sumba Tengah, Rote Ndao, dan Timor Tengah Selatan.
Hal itu diungkapkan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Prioritas Provinsi Nusa Tenggara Timur 2021 di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (17/10/2021).
Rakor percepatan penanganan kemiskinan merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai dengan target Presiden Jokowi menjadikan kemiskinan ekstrem di Indonesia 0% pada akhir 2024.
“Bapak Presiden telah menetapkan target kemiskinan ekstrem harus dapat dihilangkan pada akhir tahun 2024,” ungkap Ma’ruf Amin mengutip keterangan wapresri, Minggu.
Pemilihan lima kabupaten prioritas tersebut didasarkan pada indeks kemiskinan ekstrem, yang dihasilkan dari kombinasi persentase penduduk miskin ekstrem dan jumlah penduduk miskin ekstrem menurut kabupaten, bersumber dari data BPS yang dihasilkan melalui SUSENAS Maret 2020 sebagai rujukan utama.
“Ukuran tingkat kemiskinan ekstrem yang digunakan mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa Bangsa, yaitu sebesar 1,9 US Dollar PPP (purchasing power parity) per kapita per hari, di bawah ukuran tingkat kemiskinan umum yang digunakan BPS yaitu sebesar 2,5 US Dollar PPP per kapita per hari,” jelasnya.
Pada pertemuan dengan para gubernur 28 September 2021 yang lalu, Wapres mengungkapkan, telah mendapatkan penjelasan yang sangat komprehensif dari Gubernur NTT tentang program-program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi NTT.
“Saya memandang berbagai program yang mendorong peningkatan sektor produksi, khususnya sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, maupun program-program di sektor pendidikan dan kesehatan sangat mendukung strategi penanggulangan kemiskinan dan khususnya untuk kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.
Wapres menekankan, anggaran bukanlah isu utama dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem, namun tantangan sebenarnya adalah bagaimana membuat program pemerintah agar tepat sasaran.
“Tantangan terbesar kita adalah bagaimana memastikan seluruh program tadi, baik program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat diterima oleh rumah tangga miskin ekstrem yang ada di lima wilayah kabupaten prioritas tersebut,” ujarnya.
Pada tahun 2021 yang tersisa kurang dari 3 bulan untuk mengatasi pengentasan kemiskinan ekstrem, menurutnya, tidak bisa hanya dengan mengandalkan program perlindungan sosial dan pemberdayaan yang reguler. Karenanya, pada 3 bulan terakhir 2021 pemerintah akan menambahkan upaya khusus menggunakan program yang ada yaitu Program Sembako dan BLT-Desa dan didistribusikan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial, serta daftar nama yang digunakan oleh Kementerian Desa untuk menyalurkan BLT-Desa.
Data kemiskinan
Menanggapi masalah data rumah tangga miskin ekstrem yang belum sempurna, Wapres memberikan arahan agar perbaikan data terus diupayakan.
“Saya minta agar perbaikan data terus dilakukan, sehingga untuk pelaksanaan program-program pada tahun 2022 sampai tahun 2024, kita dapat menggunakan data rumah tangga miskin ekstrem yang lebih mutakhir dan akurat,” ujarnya.
Diketahui, jumlah rumah tangga miskin ekstrem di 5 kabupaten prioritas di NTT mencapai 212.672 jiwa dengan total jumlah rumah tangga miskin ekstrem 89.410 RT.
Jumlah tersebut tersebar di Kabupaten Sumba Timur dengan tingkat kemiskinan ekstrem 17,47% dan jumlah penduduk miskin ekstrem 45.550 jiwa; Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan tingkat kemiskinan ekstrem 17.30% dan jumlah penduduk miskin ekstrem 81.180 jiwa; Kabupaten Rote Ndao dengan tingkat kemiskinan ekstrem 16,21% jumlah dan penduduk miskin ekstrem 28.720 jiwa; Kabupaten Sumba Tengah dengan tingkat kemiskinan ekstrem 21,51% dan jumlah penduduk miskin ekstrem 15.820 jiwa; serta Kabupaten Manggarai Timur dengan tingkat kemiskinan ekstrem 15,43% dan jumlah penduduk miskin ekstrem 44.630 jiwa. (dp)