Kupang, detakpasifik.com – Ratusan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Komite Penyelenggara Referendum Konstitusi menggelar deklarasi mendukung jabatan Presiden Jokowi tiga periode. Deklarasi itu dilakukan tepat di hari ulang tahun Presiden Jokowi ke 60, Senin (21/6/2021).
Deklarasi itu dihadiri utusan penyelenggara referendum dukung Jokowi tiga periode dari 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT. Ada juga bupati yang terlihat hadir dalam deklarasi itu.
Ketua Penyelenggara Referendum, Pius Rengka dalam pidatonya mengatakan komite itu dibentuk atas inisiatif elemen masyarakat setelah mencermati dengan sangat serius aspirasi bangsa terkhusus rakyat di Nusa Tenggara Timur terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi.
“Perlu dan patut diperhatikan serius gejala meluasnya opini dan keinginan yang sangat kuat di antara anak bangsa, khususnya mengenai kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kepemimpinan Jokowi dinilai telah sanggup menjawabi kepentingan sebagian masyarakat Indonesia terutama masyarakat tengah ke bawah,” kata Pius Rengka.
“Karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan melanjutkan kepemimpinannya untuk 1 periode lagi agar persoalan rakyat dapat merata dituntaskan,” sambung Pius.
Pius mengatakan, harapan dan tuntutan rakyat agar Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinannya untuk satu periode lagi tidak mungkin diwujud nyatakan karena dibatasi ketentuan konstitusi pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.
Pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan sangat mungkin dapat dikoreksi seturut kebutuhan masyarakat Indonesia akan kepemimpinan seorang presiden.
Pengoreksian itu kata Pius, memungkinkan ketentuan pasal 7 UUD 1945 dapat mengakomodasi dan memoderasi kepentingan rakyat terkini manakala rumusan itu diubah.
“Perubahan yang memungkinkan akomodasi kepentingan masyarakat manakala pasal 7 UUD 1945 diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama tanpa ditambah hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan itu tidak dapat diterima, manakala tidak didukung kekuatan opini rakyat yang berkedaulatan. Kedaulatan ini antara lain kedaulatan untuk menentukan masa jabatan presiden dan mengontrol masa jabatan presiden itu sendiri.
Karena itu, lanjut Pius, ia dan sejumlah tokoh masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk Komite Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 yang berfungsi membantu dan mengakomodasi opini rakyat mengenai masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui mekanisme yang sah yaitu jajak pendapat atau referendum terbatas khusus mengenai pasal 7 UUD 1945.
“Komite ini telah terbentuk hingga ke kabupaten, kecamatan, desa dan kampung-kampung. Semua menyambut gerakan ini positif. Jajak pendapat ini akan dilakukan terhitung hari ini hingga tanggal 21 Juli 2021 dan hasilnya akan kami berikan kepada lembaga-lembaga demokrasi di Indonesia,” tutupnya. (Kristo, ib)